Pembunuhan Indriana, Syarat Caleg DPR RI DP ke DA Jika Ingin Pacaran Lagi

DA awalnya sempat ragu, tapi kemudian menyetujui syarat tersebut.

Dok Republika
Polda Jabar menggelar ekspos kasus pembunuhan seorang perempuan Indriana dengan tersangka tiga orang di Mapolda Jabar, Senin (4/3/2024). Motif pembunuhan dilakukan karena cinta segitiga.
Rep: Fauzi Ridwan Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Teka-teki pembunuhan perempuan yang ditemukan membusuk terbungkus selimut di Kota Banjar akhirnya terungkap. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, otak pelaku diketahui adalah seorang calon legislatif DPR RI dari Daerah Pemilihan Jabar IX, DP. 

Baca Juga


DP berkongsi dengan DA dalam merancang pembunuhan tersebut. Hal yang cukup mengagetkan, ternyata DP meminta DA membunuh korban Indriana Dewi Eka (25 tahun) sebagai syarat jika ingin balikkan lagi untuk pacaran.

Sekadar gambaran, DA sebelumnya pernah berpacaran dengan DP. Namun putus di tengah jalan. Selanjutnya DA punya hubungan dengan korban Indriana. Tapi belakangan DA risih dengan sang kekasih Indriana yang sering jalan dengan orang lain. Ia lantas ingin kembali memiliki hubungan khusus bersama DP. 

"Tanggapan tersangka DP saat DA ingin kembali kepadanya mempunyai syarat apabila ingin kembali dengan DP tersangka DP tidak mau melihat lagi korban Indriana Dewi di dunia," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Jules Abraham di Mapolda Jabar, Senin (4/3/2024). 

DA awalnya sempat ragu. Namun, tersangka akhirnya menyetujui syarat tersebut dengan menyewa MR, tersangka lain, untuk mengeksekusi korban. "Tersangka DA awalnya ragu akan tetapi akan desakan tersangka DP akhirnya tersangka DA dan DP membuat rencana membunuh korban namun karena DA tidak berani membunuh langsung DP  menyarankan mencari eksekutor," ucap dia.

Tersangka DA, kata Kabid Humas, meminta bantuan MR untuk membunuh Indriana dan akan diberi imbalan Rp 50 juta. Uang imbalan tersebut berasal dari barang barang milik korban seperti handphone, tas Louis Vuitton dan jam tangan rolex.

Jules mengatakan lokasi tempat pembunuhan korban terjadi di Jalan Pelangi Boulevard Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Kedua tempat pembuangan mayat di Dusun Cilengkong, Desa Neglasari Kecamatan Banjar, Kota Banjar.

"Modus operandi tersangka DP dan DA menyewa temannya MR sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa korban Indriana Dewi dengan imbalan 50 juta," kata dia.

Ia mengatakan tersangka DA menjemput korban bersama MR menggunakan mobil rental Avanza jalan-jalan ke puncak. Mereka makan di sebuah warung selanjutnya pulang. "DA sebagai sopir kendaraan sedangkan korban duduk di samping sebelah kiri depan, tersangka mr duduk di kursi belakang korban kemudian sesampainya di TKP (20 Februari) tersangka DA keluar dari mobil hendak buang air kecil dan memberi kode ke MR segera menghabisi korban," kata dia.

Tangkapan layar siaran pers Polda Jabar tentang pengungkapan perkara tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau menghilangkan nyawa seseorang dengan pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP dan atau pasan 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP. - (Polda Jabar)

Setelah itu, ia mengatakan MR yang sudah mempersiapkan alat sabuk pinggang menjerat leher korban dan menariknya sekuat tenaga selama 15 menit. Korban pun meninggal dunia dan MR memberi kode klakson tiga kali kepada DA bahwa telah mengeksekusi korban.

"Korban dibawa kembali ke tempat indekos tempat DP dan bersama-sama membuang jasad korban ke daerah Banjar," kata dia.

Sebelum dibuang, tersangka DA dan DP mengambil barang milik korban yaitu jam tangan Rolex, tas Louis Vuitton dan dompet korban. Hasil penjualan barang tersebut dibagi untuk MR dan DA.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler