Tayangan Real Count di Sirekap Disetop Ternyata Rekomendasi Bawaslu
Real count diminta tayang kembali setelah data akurat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tak kaget mengetahui KPU RI menghentikan penayangan real count atau raihan suara sementara Pemilu 2024 di laman publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sejak Selasa (5/3/2024) malam. Pasalnya, penyetopan tayangan real count merupakan rekomendasi dari Bawaslu kepada KPU sejak bulan lalu.
Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya menyampaikan rekomendasi kepada KPU sebanyak tiga kali, yakni pada 13, 17, dan 19 Februari 2024. Rekomendasi tersebut disampaikan karena Bawaslu menyadari bahwa hasil real count yang ditayangkan tidak akurat.
"Begitu diketahui pembacaan Sirekap (terhadap foto C.Hasil plano) tidak akurat, dan menimbulkan pro-kontra, kami pun merekomendasikan agar tayangan (real count) Sirekap dihentikan. Namun foto C.Hasil tetap diunggah sehingga publik terinformasi," kata Lolly ketika dihubungi Republika dari Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Dalam salinan digital surat rekomendasi tertanggal 17 Februari yang didapatkan Republika, tampak Bawaslu meminta KPU menghentikan penayangan real count hasil Sirekap di laman pemilu2024.kpu.go.id untuk sementara waktu saja. Real count diminta tayang kembali setelah data akurat
"Bawaslu meminta KPU untuk menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi mengenai data perolehan suara, namun tetap melanjutkan Form Pindai Model C.Hasil diunggah pada https://pemilu2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yang tertera pada Form Model C hasil secara akurat," demikian bunyi salah satu poin saran perbaikan Bawaslu dalam surat yang diteken Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja itu.
Adapun KPU menyatakan bahwa tayangan real count dihentikan sepenuhnya. KPU hanya akan melanjutkan publikasi formulir C.Hasil (dokumen resmi hasil penghitungan suara di TPS) dan D.Hasil (dokumen resmi hasil rekapitulasi) di laman pemilu2024.kpu.go.id. Dua jenis formulir itu merupakan bukti otentik yang digunakan untuk menetapkan hasil resmi raihan suara peserta pemilu.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," kata Komisioner KPU RI Idham Holik ketika ditanya alasan di balik penyetopan tayangan real count Sirekap, Selasa malam.
Sebagai gambaran, real count KPU dilakukan menggunakan serangkai proses lewat aplikasi Sirekap. Pertama, petugas KPPS memfoto C.Hasil plano, lalu diunggah ke aplikasi Sirekap.
Lantas, teknologi optical character recognition (OCR) yang tersemat di aplikasi itu mengkonversi raihan suara dari format gambar menjadi teks. Hasil konversi dari semua TPS selanjutnya diakumulasikan menjadi real count, lalu diunggah di laman pemilu2024.kpu.go.id.
Pada laman tersebut, biasanya ditampilkan total raihan suara pasangan capres-cawapres secara nasional maupun di setiap provinsi. Tayangan hasil penghitungan suara sementara itu dilengkapi grafik lingkaran.
Di laman yang sama, biasanya ditampilkan total raihan suara partai politik secara nasional, per provinsi, ataupu per daerah pemilihan. Penayangan dilengkapi diagram batang. Selain itu, ditampilkan pula total raihan suara caleg.
Berdasarkan pantauan Republika pada Selasa malam, sudah tidak ada lagi data total raihan suara capres-cawapres, partai politik untuk Pileg DPR RI, partai politik untuk Pileg DPRD, partai politik untuk Pileg DPRD kabupaten/kota, ataupun calon anggota DPD.
Di laman tersebut kini hanya tersedia dokumen C.Hasil dan D.Hasil. Publik bisa mengunduh formulir tersebut untuk mengecek satu per satu raihan suara peserta pemilu.
Idham menjelaskan, penayangan total raihan suara atau real count dihentikan karena menimbulkan polemik. Sebab, ketika teknologi OCR salah mengkonversi foto C.Hasil menjadi teks, maka akan terjadi pula kesalahan total raihan suara. Kesalahan tersebut akhirnya memunculkan prasangka di tengah masyarakat.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kab/Kota, akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata Idham.
Dalam kesempatan sebelumnya, Idham menegaskan bahwa total raihan suara di laman publikasi Sirekap bukanlah acuan dalam menetapkan hasil pemilu. Penetapan raihan suara resmi peserta pemilu mengacu ke hasil rekapitulasi manual berjenjang.