KPU Setop Sirekap, PKS: Dari Awal Minta Sirekap Disetop
KPU menyetop penayangan Sirekap sejak Selasa (5/3/2024).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghentikan penayangan real count atau raihan suara sementara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 di laman publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Menanggapi hal itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpendapat bahwa Sirekap memang dihentikan saja jika tidak dikelola dengan baik.
"Dari awal PKS memang minta Sirekap disetop saja," ujar Juru Bicara PKS Ahmad Mabruri saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (6/3/2024).
Mabruri mengatakan, Sirekap merupakan aplikasi yang sifatnya alat bantu dalam perhitungan suara pemilu. Jika memang mesti digunakan, seharusnya KPU bisa memaksikalkan alat bantu itu, bukannya justru menimbulkan polemik.
"Bukan tidak usah (ada Sirekap). Asal dikelola secara baik, kredibel, dan tidak malah bingung sebenarnya oke-oke aja," ujarnya menyindir.
Dengan munculnya masalah Sirekap, seiring dengan dugaan kecurangan pemilu, PKS pun berpendapat demikian. Mabruri menegaskan agar publik tidak dibuat bingung dengan polemik yang muncul akibat Sirekap tidak berjalan dengan semestinya.
Sebelumnya diketahui, KPU RI menghentikan penayangan real count atau raihan suara sementara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 di laman publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Penghentian dilakukan sejak Selasa (5/3/2024) malam.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta pemilu," kata Komisioner KPU RI Idham Holik ketika dikonfirmasi, Selasa malam.
Sebagai gambaran, real count KPU dilakukan menggunakan serangkai proses lewat aplikasi Sirekap. Pertama, petugas KPPS memfoto C. Hasil Plano (dokumen resmi hasil penghitungan suara di TPS), lalu diunggah ke aplikasi Sirekap.
Lantas, teknologi optical character recognition (OCR) yang tersemat di aplikasi itu mengonversi raihan suara dari format gambar menjadi teks. Hasil konversi dari semua TPS selanjutnya diakumulasikan dan diunggah di laman pemilu2024.kpu.go.id, sehingga bisa diakses oleh publik.
Di laman tersebut, biasanya ditampilkan total raihan suara pasangan capres-cawapres secara nasional ataupun di setiap provinsi. Tayangan hasil penghitungan suara sementara itu dilengkapi grafik lingkaran.
Di laman yang sama, biasanya ditampilkan total raihan suara partai politik secara nasional, per provinsi, ataupun per daerah pemilihan. Penayangan dilengkapi diagram batang. Selain itu, ditampilkan pula total raihan suara caleg.
Berdasarkan pantauan Republika pada Selasa malam, sudah tidak ada lagi data total raihan suara capres-cawapres, partai politik untuk Pileg DPR RI, partai politik untuk Pileg DPRD, partai politik untuk Pileg DPRD kabupaten/kota, ataupun calon anggota DPD.
Di website tersebut kini hanya tersedia dokumen C. Hasil dan D. Hasil (formulir rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten). Publik bisa mengunduh formulir tersebut untuk mengecek satu per satu raihan suara peserta pemilu.
Idham menjelaskan, penayangan total raihan suara dihentikan karena menimbulkan polemik. Sebab, ketika teknologi OCR salah mengkonversi foto C.Hasil menjadi teks, maka akan terjadi pula kesalahan total raihan suara. Kesalahan tersebut akhirnya memunculkan prasangka di tengah masyarakat.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kab/Kota, akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata Idham.
Kendati penayangan total raihan suara dihentikan, lanjut Idham, publik tetap bisa mengakses foto C. Hasil dan D. Hasil di laman pemilu2024.kpu.go.id. Dua dokumen tersebut merupakan bukti otentik penghitungan dan rekapitulasi suara, yang proses pembuatannya disaksikan oleh saksi peserta pemilu.
Idham lantas menegaskan bahwa fungsi utama laman Sirekap adalah supaya publik bisa mengakses bukti otentik C. Hasil dan D. Hasil tersebut. Nyatanya, publik jarang mengakses dokumen tersebut dan hanya berfokus pada total raihan suara.
"Fungsi utama Sirekap untuk publik adalah publikasi foto formulir Model C.Hasil plano yang merupakan informasi akurat. Selama ini, foto formulir Model C. Hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.
Dalam kesempatan sebelumnya, Idham menegaskan bahwa total raihan suara di laman publikasi Sirekap bukanlah acuan dalam menetapkan hasil pemilu. Penetapan raihan suara resmi peserta pemilu mengacu ke hasil rekapitulasi manual berjenjang.
Kendati begitu, panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi wajib mempublikasikan hasil rekapitulasi atau formulir D. Hasil itu ke Sirekap agar bisa diakses publik.