KUA untuk Semua Agama, Komisi VIII: Perlu Ubah UU
Perlu mengubah regulasi agar wacana ini punya kekuatan hukum.
DPR RI
Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily merespon wacana Kementerian Agama RI membuat KUA melayani pernikahan semua agama. Ia menyatakan bahwa perlu mengubah regulasi agar wacana ini punya kekuatan hukum. Karena untuk saat ini jelas Ace, dalam UU yang ada KUA diperuntukkan melayani pernikahan masyarakat Indonesia yang beragama Islam saja.
Baca Juga
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler