Lima Tersangka Kasus Penyelundupan Ratusan Anjing ke Jateng Segera Disidang
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Lima tersangka kasus penyelundupan ratusan ekor anjing dari Jawa Barat ke Jawa Tengah yang diamankan Polrestabes Semarang dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Rabu (6/3/2024). Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang M Rizky Pratama mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke penuntut umum.
Selain kelima tersangka, kata dia, barang bukti anjing yang diselundupkan juga dilimpahkan ke penuntut umum. "Dari 226 ekor anjing yang diamankan saat penangkapan, disisakan 13 ekor yang kondisinya sehat untuk keperluan pembuktian," katanya.
Adapun ratusan ekor lainnya, kata dia, dititipkan ke shelter yang berada di Bogor, Jawa Barat. Menurut dia, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Lima tersangka yang diproses dalam satu berkas perkara tersebut memiliki peran masing-masing. Tersangka DH yang merupakan pelaku utama merupakan pemesan dan pengirim ratusan anjing asal Subang, Jawa Barat.
Adapun empat tersangka lain merupakan awak truk yang membantu pengiriman ratusan anjing tersebut. Para tersangka dijerat atas perbuatannya mengirim satwa tanpa izin dari wilayah yang belum bebas rabies ke Jawa Tengah yang sudah dinyatakan bebas rabies.
Selain itu, kelimanya juga dijerat atas dugaan penganiayaan terhadap satwa tersebut saat pengiriman dari Jawa Barat ke Jawa Tengah. "Anjing-anjing tersebut diikat atau dijerat saat diangkut di atas truk," katanya.