Terima Audiensi Serikat Pekerja, Komisi V DPRD Jabar Dorong Penerbitan Kepgub Terkait Upah

Kepgub mengatur upah minimum pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal satu tahun

Dok Humas DPRD Jabar
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya saat menerima audiensi Gabungan Serikat Pekerja atau Gabungan Serikat Buruh Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (6/3/2024).
Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Komisi V DPRD Jawa Barat mendorong Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin segera menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub). Yakni, berisi keputusan yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih. Hal tersebut, adalah tuntutan para buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Jawa Barat. 

Baca Juga


“Hari ini untuk kesekian kalinya kami Komisi V DPRD Jawa Barat kembali menerima audiensi dari Gabungan Serikat Pekerja atau Gabungan Serikat Buruh Jawa Barat. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari audiensi mereka sebelumnya (15 Januari 2024). Audiensi ini  untuk menagih janji, meminta tuntutan yang sama soal penerbitan Kepgub,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya usai menerima audiensi Gabungan Serikat Pekerja atau Gabungan Serikat Buruh Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (6/3/2024).

Abdul Hadi Wijaya mengatakan, tuntutan Gabungan Serikat Buruh Jawa Barat kali ini sama seperti sebelumnya, meminta Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin segera menerbitkan Kepgub yang mengatur upah minimum pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Kepgub tersebut, sangat penting bagi kelangsungan hidup para buruh. 

Hadi mnejelaskan, Kepgub itu penting karena pertama buruh yang bekerja diatas satu tahun lebih tersebut jumlahnya sangat banyak. Kedua, nilai upah saat ini tidak selaras dengan melambungnya harga bahan pokok saat ini. Sehingga posisi buruh kian tercekik oleh kebutuhan hidup.

“Faktanya memang saat ini kebutuhan hidup naiknya luar biasa. Beras hari ini naik dua kali lipat. Ya, para pekerja pasti semakin menderita, mereka kecewa karena Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih belum juga diterbitkan,” papar Abdul Hadi Wijaya. 

Sebelumnya, DPRD Jawa Barat pun sudah menyampaikan aspirasi para buruh atau pekerja tersebut kepada Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar. Oleh sebab itu, Komisi V DPRD Jawa Barat mendorong agar aspirasi para buruh tersebut bisa diakomodir. 

“Mereka (para buruh) layak untuk mendapat perhatian, mendapat kenaikan upah. Disini kami prihatin, kami mohon agar Pj Gubernur Jabar memperhatikan soal upah ini dengan kondisi kenaikan bahan pokok,” katanya. 

Dari audiensi tadi, Gabungan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh kecewa dan akan melakukan aksi demonstrasi apabila aspirasi yang disampaikan tidak segera direalisasikan oleh Pemdaprov Jabar.

Hal senada disampaikan Ketua Gabungan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Ajat Sudrajat. Gabungan Serikat Pekerja mendesak Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin segera menerbitkan Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih. 

“Tuntutan kami ini tentunya beralasan mengingat sejauh ini Pj Gubernur Jabar baru menerbitkan Kepgub tentang upah untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya dibawah 1 tahun melalui Kepgub Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tertanggal 30 November 2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2024,” kata Ajat Sudrajat.

Selain itu, kata dia, upah bagi para buruh atau pekerja yang masa kerjanya sudah 1 tahun atau lebih sudah dilakukan tahun-tahun sebelumnya melalui penetapan oleh gubernur definitif. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler