Baleg DPR Segera Bahas Status Jakarta dalam RUU DKJ

DPR telah menugaskan Baleg untuk membahas status Jakarta dalam RUU DKJ.

Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. DPR telah menugaskan Baleg untuk membahas status Jakarta dalam RUU DKJ.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah menugaskan Badan Legislasi (Baleg) untuk membahas rancangan undang-undang RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pembahasannya juga disebut akan dipercepat, untuk segera memastikan Jakarta setelah statusnya dicabut dari posisi ibu kota negara.

Baca Juga


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN), status Jakarta akan dicabut dua tahun setelah UU IKN disahkan. Sebelum revisi, UU IKN disahkan oleh DPR pada 2022, yang artinya status DKI tak lagi melekat di Jakarta pada 15 Februari 2024.

"Dalam satu, dua hari ke depan ini (akan segera dibahas), karena UU ini urgent menyangkut soal status DKI yang hilang, karena dengan adanya UU IKN. Status DKI yang hilang kan itu daerah khusus ibu kotanya, di dalem rancangan draf UU ini status kekhususan DKI masih tetap kita pertahankan," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Diketahui, UU IKN dengan penyusunan RUU DKJ dapat menimbulkan masalah baru. Sebab dalam Pasal 41 Ayat 2 UU IKN, peraturan perundang-undangan yang mencabut status ibu kota negara dari Jakarta harus disahkan dua tahun setelah pengesahan UU IKN.

UU IKN pertama kali disahkan pada 15 Februari 2022, yang artinya RUU DKJ seharusnya disahkan setidaknya sebelum 15 Februari 2024. Jika tidak, Indonesia secara hukum memiliki dua ibu kota negara yang diatur dalam UU IKN dan UU DKI Jakarta.

"Tentu harus ada kekhususan yang lain, oleh karena itu akan kita bicarakan lagi dengan pemerintah. Saya sudah berkomunikasi dengan Mendagri sebelum ini, nah kita mungkin kalau bukan besok, lusa, kita akan raker bersama dengan pemerintah," ujar Supratman.

Sebelumnya, dosen Hukum Tata Negara Universitas Narotama Surabaya, Mohammad Saleh menjelaskan status Jakarta setelah titelnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota dicabut oleh UU IKN, yang terakhir direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, setidaknya diatur tiga kekhususan DKI Jakarta. Pertama adalah kewenangan khusus dalam tata ruang, pengendalian penduduk, transportasi, industri, dan pariwisata.

"Dua, status kota dan kabupaten sebagai daerah administrasi. Meskipun Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menentukan provinsi dibagi atas kabupaten/kota," ujar Saleh dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyusun draf rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Rabu (8/11/2023).

UU IKN pertama kali disahkan pada 15 Februari 2022, yang artinya RUU DKJ harus disahkan setidaknya sebelum 15 Februari 2024. Jika tidak, Indonesia secara hukum memiliki dua ibu kota negara yang diatur dalam UU IKN dan UU DKI Jakarta.

"Pemindahan ibu kota negara berlaku sejak ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pemindahan ibu kota negara berakibat dihapusnya status DKI Jakarta sebagai daerah khusus dan hanya berstatus sebagai daerah otonom," ujar Saleh.

Indonesia yang berpotensi memiliki dua ibu kota negara juga merupakan dampak dari kesalahan dalam penyusunan UU IKN. Sebab dalam UU IKN, hanya mencabut Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dalam UU Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Nah kalau saya baca, di Undang-Undang IKN hanya menghapus tiga pasal yang berkaitan dengan ibu kota negara, yaitu Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 sejak berlakunya Undang-Undang IKN," ujar Saleh.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler

Prakiraan Cuaca 21 Oktober 2024 Daerah Bekasi dan Sekitarnya | Cerah REPUBLIKA.CO.ID, Bekasi dan sekitarnya akan mengalami cuaca yang pada umumnya cerah sepanjang hari ini. Berikut adalah prakiraan cuaca untuk beberapa kota di provinsi Jawa Barat pada tanggal 21 Oktober 2024. Bekasi Pada pagi hari di Bekasi, cuaca diperkirakan cerah dengan suhu sekitar 29°C. Angin bertiup dari arah utara ke selatan dengan kecepatan 6 m/s dan kelembapan sekitar 63%. Menjelang siang, cuaca masih tetap cerah tanpa perubahan signifikan dalam suhu. Saat sore hari, kondisi cerah berlanjut dengan angin yang perlahan bergeser dari timur ke barat sekitar 3.3 m/s. Kelembapan meningkat menjadi 75% pada malam hari, ketika suhu menurun hingga 27°C, menyisakan langit yang cerah berawan. Kota Bekasi Di Kota Bekasi, cuaca pagi juga cerah dengan suhu 29°C. Angin bertiup dari barat laut ke tenggara pada kecepatan 6.6 m/s, serta kelembapan berada di kisaran 67%. Pada siang hari, cuaca mempertahankan kecerahannya. Sore hari tidak menunjukkan perubahan signifikan dalam cuaca, sementara di malam hari, langit tetap cerah dengan suhu turun menjadi 27°C. Angin berhembus dari arah timur ke barat pada kecepatan 4.1 m/s dengan kelembapan sebesar 75%. ====== Karawang Karawang akan mengalami cuaca cerah pada pagi hari dengan suhu sekitar 29°C. Angin bergerak dari timur laut ke barat daya pada kecepatan 6.3 m/s, dan kelembapan di angka 66%. Memasuki siang, cuaca tetap cerah dan stabil. Pada sore hari, kelembapan udara di Karawang meningkat serta langit mulai berawan menjelang malam. Suhu di malam hari diperkirakan 28°C dengan angin dari tenggara ke barat laut berkecepatan 2.6 m/s dan kelembapan naik hingga 76%. Secara keseluruhan, cuaca di ketiga kota tersebut menunjukkan pola yang cerah dengan sedikit awan di malam hari. Meski demikian, tidak ada indikator hujan atau badai untuk hari ini. Tercatat pada malam hari terdapat peningkatan kelembapan, namun cenderung masih dalam kategori nyaman.