Baleg DPR Segera Bahas Status Jakarta dalam RUU DKJ
DPR telah menugaskan Baleg untuk membahas status Jakarta dalam RUU DKJ.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR telah menugaskan Badan Legislasi (Baleg) untuk membahas rancangan undang-undang RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pembahasannya juga disebut akan dipercepat, untuk segera memastikan Jakarta setelah statusnya dicabut dari posisi ibu kota negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (IKN), status Jakarta akan dicabut dua tahun setelah UU IKN disahkan. Sebelum revisi, UU IKN disahkan oleh DPR pada 2022, yang artinya status DKI tak lagi melekat di Jakarta pada 15 Februari 2024.
"Dalam satu, dua hari ke depan ini (akan segera dibahas), karena UU ini urgent menyangkut soal status DKI yang hilang, karena dengan adanya UU IKN. Status DKI yang hilang kan itu daerah khusus ibu kotanya, di dalem rancangan draf UU ini status kekhususan DKI masih tetap kita pertahankan," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Diketahui, UU IKN dengan penyusunan RUU DKJ dapat menimbulkan masalah baru. Sebab dalam Pasal 41 Ayat 2 UU IKN, peraturan perundang-undangan yang mencabut status ibu kota negara dari Jakarta harus disahkan dua tahun setelah pengesahan UU IKN.
UU IKN pertama kali disahkan pada 15 Februari 2022, yang artinya RUU DKJ seharusnya disahkan setidaknya sebelum 15 Februari 2024. Jika tidak, Indonesia secara hukum memiliki dua ibu kota negara yang diatur dalam UU IKN dan UU DKI Jakarta.
"Tentu harus ada kekhususan yang lain, oleh karena itu akan kita bicarakan lagi dengan pemerintah. Saya sudah berkomunikasi dengan Mendagri sebelum ini, nah kita mungkin kalau bukan besok, lusa, kita akan raker bersama dengan pemerintah," ujar Supratman.
Sebelumnya, dosen Hukum Tata Negara Universitas Narotama Surabaya, Mohammad Saleh menjelaskan status Jakarta setelah titelnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota dicabut oleh UU IKN, yang terakhir direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, setidaknya diatur tiga kekhususan DKI Jakarta. Pertama adalah kewenangan khusus dalam tata ruang, pengendalian penduduk, transportasi, industri, dan pariwisata.
"Dua, status kota dan kabupaten sebagai daerah administrasi. Meskipun Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menentukan provinsi dibagi atas kabupaten/kota," ujar Saleh dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyusun draf rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Rabu (8/11/2023).
UU IKN pertama kali disahkan pada 15 Februari 2022, yang artinya RUU DKJ harus disahkan setidaknya sebelum 15 Februari 2024. Jika tidak, Indonesia secara hukum memiliki dua ibu kota negara yang diatur dalam UU IKN dan UU DKI Jakarta.
"Pemindahan ibu kota negara berlaku sejak ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pemindahan ibu kota negara berakibat dihapusnya status DKI Jakarta sebagai daerah khusus dan hanya berstatus sebagai daerah otonom," ujar Saleh.
Indonesia yang berpotensi memiliki dua ibu kota negara juga merupakan dampak dari kesalahan dalam penyusunan UU IKN. Sebab dalam UU IKN, hanya mencabut Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dalam UU Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Nah kalau saya baca, di Undang-Undang IKN hanya menghapus tiga pasal yang berkaitan dengan ibu kota negara, yaitu Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 sejak berlakunya Undang-Undang IKN," ujar Saleh.