Ibu Korban Resmi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Bekasi
Berdasarkan pengakuan tersangka tega membunuh anak kandung karena bisikan gaib.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polres Metro Bekasi Kota telah melaksanakan gelar perkara kasus pembunuhan terhadap bocah berusia lima tahun berinisial AAMS di sebuah perumahan elite di Kota Bekasi, Jawa Barat. Hasilnya ibu korban berinisial SNF (26 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anaknya yang masih berusia lima tahun tersebut.
“Hasil gelar perkara Saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2024).
Adapun pasal yang diterapkan penyidik terhadap tersangka SNF, kata Ade Ary, adalah kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia dan dilapis juga dengan pasal pembunuhan. Sehingga dapat dipastikan ancaman pidana terhadap tersangka SNF di atas lima tahun.
Menurut Ade Ary, sejauh ini penyidik yang menangani kasus telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Kelima saksi tersebut masing-masing tiga di antaranya adalah pihak keamanan perumahaan atau sekuriti. Kemudian satu orang kerabat tersangka dan satu orang saudara dari suaminya tersangka.
“Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka atau bapak dari korban,” ujar Ade Ary.
Sementara terkait dengan motif tersangka tega menghabisi buah hatinya dengan sadis, masih terus didalami oleh penyidik. Namun berdasarkan pengakuan sementar terduga pelaku mengaku mendapatkan bisikan gaib yang membuat dirinya membunuh korban.
Bahkan tersangka sempat tertawa pada saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. “Kondisi yang bersangkutan masih stabil dan mohon maaf tadi pada saat diambil keterangan sedikit agak ketawa,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi klaster Burgundy Residence, di Kompleks Perumahan Summarecon Bekasi, Jawa Barat pada hari Kamis (7/3/2024). Kasus ini terungkap berkat laporan dari Bhabinkamtibmas.
Kemudian pada saat pihak kepolisian datang ke tempat kejadian perkara kondisi korban sudah bersimbah darah di dalam kamar. Saat ini korban dibawa ke RS Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dilakukan autopsi.