KIP Aceh Tetapkan Hasil Pileg 2024, Golkar dan PKB Raih Suara Terbanyak
Sedangkan, perolehan suara terbanyak calon anggota DPRA diraih Partai Aceh.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menetapkan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 untuk pemilihan calon anggota legislatif DPR RI, DPR Aceh. Penetapan hasil Pemilu 2024 tersebut berlangsung dalam rapat pleno terbuka KIP Provinsi Aceh di Banda Aceh, Selasa (12/3/2024).
Rapat dipimpin Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful didampingi enam anggota lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut. Rapat diikuti jajaran pengawas pemilu, saksi calon dan pasangan calon serta dari partai politik peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan hasil penetapan KIP Provinsi Aceh, suara terbanyak untuk pemilihan calon anggota DPR RI diraih Partai Golkar sebanyak 594.213 suara, terdiri atas Daerah Pemilihan Aceh 1 sebanyak 258.043 suara dan Daerah Pemilihan Aceh 2 sebanyak 336.170 suara. Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa dengan total 587.783 suara, terdiri 320.033 suara dari Daerah Pemilihan Aceh 1 dan 267.750 suara dari Daerah Pemilihan Aceh 2.
Sedangkan, perolehan suara terbanyak calon anggota DPRA diraih Partai Aceh. Partai lokal tersebut meraih total sebanyak 683.768 suara yang tersebar di 10 daerah pemilihan.
Kemudian, Partai Golkar meraih 328.369 suara, Partai Kebangkitan Bangsa dengan perolehan 310.247 suara, serta Partai Nasdem meraih sebanyak 263.859 suara. Anggota KIP Provinsi Aceh Iskandar A Gani mengatakan, setelah penetapan ini, pihaknya segera menyampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hasil pemilu legislatif ke KPU RI, Khusus untuk pemilihan DPR RI, DPD RI, serta pemilu presiden dan wakil presiden.
"Sedangkan, untuk hasil pemilu calon anggota DPD RI belum ditetapkan karena ada perbedaan hasil, sehingga perlu penyesuaian untuk daerah pemilihan Kabupaten Pidie," kata Iskandar.
Terkait penetapan calon anggota legislatif terpilih, Iskandar mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pleno kembali setelah penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional.
"Selain itu, kami juga menunggu apakah ada sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi atau tidak. Kalau ada, penetapan calon terpilih dilakukan setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Iskandar.