Perda Ramadhan di Banjarmasin Tingkatkan Kekhusyukan Puasa
Perda Ramadhan batasi operasional tempat hiburan malam dan biliar.
REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Ibnu Sina meminta semua menaati peraturan daerah (perda) tentang kegiatan pada bulan Ramadhan dengan larangan yang ditentukan.
"Perda nomor 13 tahun 2003 melarang diselenggarakannya tempat hiburan malam, termasuk juga rumah biliar dilarang buka selama Ramadhan. Termasuk juga rumah makan atau pun dagangan menu makanan di waktu tertentu dilarang buka," ujarnya di Banjarmasin, Selasa.
Menurut Ibnu Sina, berbagai larangan kegiatan di bulan suci Ramadhan ini bertujuan untuk mewujudkan kekhusyukan ibadah selama Ramadhan.
"Termasuk juga kita saling toleransi antar umat beragama," ujar Ibnu Sina.
Dia pun menyampaikan, meskipun Perda ini sudah lama diterapkan, namun sosialisasi ke masyarakat terus dilakukan, termasuk di Ramadhan 1445 H atau 2024 M.
"Jangan sampai satu orang pun tidak mengetahui tentang perda Ramadhan di Banjarmasin," ucapnya.
Karena tentunya, setiap peraturan ada sanksi yang dikenakan bagi pelanggarnya.
Namun tentunya, ungkap dia, untuk rumah biliar jika masuk kategori olahraga berdasarkan undang-undang olahraga, maka itu disesuaikan.
"Misalnya tempat latihan atlet biliar untuk menjaga ketangkasannya, itu boleh, tapi disesuaikan juga waktunya," ujarnya.
Dia pun menginstruksikan Satpol PP Kota Banjarmasin untuk mengawasi dengan ketat penerapan Perda ini.
"Untuk kebaikan bersama, moga semua mematuhinya," demikian kata Ibnu Sina.