Diduga akan Perang Sarung, 10 Remaja di Bantul Diamankan Polisi
Polisi juga menangkap remaja lainnya yang membawa senjata tajam.
REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Lebih dari 10 remaja di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diamankan polisi pada Rabu (13/3/2024) ini. Di antaranya para remaja yang diduga hendak melakukan perang sarung.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan, penangkapan terhadap para remaja itu dilakukan pada Rabu dini hari. Di antaranya di wilayah Bambanglipuro, di mana ada delapan remaja yang diamankan. Mereka berinisial B (16 tahun), R (16), M (14), A (15), R (20), R (16), T (15), dan A (15).
Lima remaja di antaranya diamankan personel Polsek Bambanglipuro karena diduga akan melakukan tawuran di Jalan Tinom Ganjuran-Prenggan. Sedangkan tiga remaja lainnya diamankan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Palbapang dan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bantul.
“Mereka diamankan karena diduga akan melakukan perang sarung di bulak Kintelan, Sumbermulyo, Bambanglipuro,” kata Jeffry.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu buah sabuk warna kuning yang ditali dengan gir sepeda motor, dua sepeda motor, serta dua buah sarung warna merah dan hitam yang sudah diberi tali.
Pengamanan pun dilakukan terhadap dua remaja di wilayah Dusun Bungkus, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, berinisial H (16) dan A (16). “Mereka kedapatan membawa sarung, yang ujung sarungnya diberi gembok dan batu yang diikat,” kata Jeffry.
Di lokasi lain, personel Polsek Jetis bersama warga mengamankan dua remaja berinisial M (19) dan D (17). Keduanya diduga akan membuat keributan di Jalan Manding, Jetis. “Dua orang yang tertangkap dibawa ke Polsek Jetis untuk penanganan lebih lanjut,” kata Jeffry.
Sementara Timsus Polres Bantul mengamankan seorang remaja berinisial G (19 tahun), yang didapati membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit. Tiga rekannya disebut melarikan diri, namun identitasnya sudah dikantongi Satuan Reskrim Polres Bantul.
Remaja yang diamankan itu sudah dimintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait sajam. “Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” kata Jeffry.