Pemudik Naik Kapal Ferry Wajib Beli Tiket H-1 Perjalanan
hal tersebut diperlukan untuk memperlancar pergerakan arus kendaraan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah mengimbau pemudik yang ingin menggunakan kapal penyeberangan untuk memiliki tiket paling tidak H-1 sebelum perjalanan atau keberangkatan. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan hal tersebut diperlukan untuk memperlancar pergerakan arus kendaraan.
“Ketika H-1 otoritas pengelola pelabuhan dan petugas telah memiliki data jumlah pemudik yang akan menyeberang, maka langkah antisipasi dapat dilakukan lebih mudah” kata Hendro dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (14/3/2024).
Sementara itu, Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi menuturkan akan bersinergi dengan instansi berwenang untuk menjaga v/c ratio dibawah 0,8 selama periode angkutan Lebaran. Dengan begitu kelancaran arus kendaraan baik dari maupun menuju area sekitar pelabuhan dapat terwujud.
“Perlu dipahami bersama bahwa pada puncak arus mudik yang diprediksi terjadi pada tanggal 6 dan 7 April 2024, antrean kendaraan masuk pelabuhan akan tetap ada. Namun yang dapat dipastikan di sini adalah kelancaran arus lalu lintas penyeberangan bisa tercapai jika semua pihak sama-sama tertib dan penumpang telah bertiket maksimal pada H-1 melalui aplikasi Ferizy,” jelas Ira.
Kepala Korlantas Polri Brigjen Polisi Aan Suhanan juga mendorong agar pemudik pastikan secara mandiri telah membeli tiket jauh hari. Selain itu juga perlu perhatikan radius jarak pemesanan maksimum berada di jarak 4.71 kilometer dari sisi terluar pelabuhan.
“ASDP tidak akan melayani penumpang yang belum memiliki tiket dan petugas kami akan memutar balik kendaraan pemudik yang tidak bertiket agar tidak menghambat arus lalu lintas di sekitar pelabuhan,” ucap Aan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR telah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada Selasa (5/3/2024). Dalam SKB tersebut ditentukan mengenai pembatasan kendaraan angkutan barang diterapkan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Pembatasan kendaraan angkutan barang akan berlaku pada 5 April 2024 pukul 09.00 WIB hingga 16 April 2024 pukul 08.00 WIB. Ruas jalan tol Jakarta-Merak merupakan salah satu ruas jalan tol yang dibatasi operasional angkutan barang tersebut.