15 Tersangka Pungli Rutan KPK Ditahan, Siapa Saja?
KPK memerkirakan uang pungli yang diraup para pegawai mencapai Rp 6,3 miliar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak 15 tersangka pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK sendiri. Mereka ditahan per 15 Maret 2024 hingga 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Tapi KPK bisa memperpanjang upaya paksa itu berdasarkan kebutuhan penyidik.
"Tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (15/3/2024).
Sebanyak 15 tersangka yaitu Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta Hengki. Lalu ada enam pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) di KPK Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, dan Eri Angga Permana.
Sedangkan tujuh orang lainnya ialah petugas pengamanan Rutan cabang KPK yaitu Muhammad Ridwan, Suparlan, Ramadhana Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto. Semua tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Asep menyebut pungli di rutan KPK ini diatur pegawai yang dipilih sebagai ‘lurah’. Orang tersebut dibantu dengan koordinator tahanan (korting) guna mengumpulkan dan membagikan uang pungli.
"Kaitan sebutan ‘korting’ adalah perwakilan para tahanan yang ditugaskan sebagai pengumpul sejumlah uang dari para tahanan," ujar Asep.
Sistem ‘korting’ tersebut digagas oleh Hengki dan diteruskan Achmad Fauzi ketika menjabat sebagai karutan pada 2022. Uang pungli tersebut membuat para tahanan memperoleh fasilitas khusus di rutan seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan power bank hingga informasi sidak.
"Uang itu mesti diberikan, jika tidak, tahanan akan dikunci di kamarnya. Selain itu, tahanan mendapatkan tugas kebersihan lebih banyak. Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi, dan dipatok mulai dari Rp 300 ribu sampai dengan Rp 20 juta," ucap Asep.
Uang itu diserahkan ke rekening penampung sebelum disebar ke pegawai KPK. Adapun para pegawai nakal ini meraup pundi rupiah Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta akibat ulah koruptifnya.
Tercatat, pungli ini terjadi mulai 2019 hingga 2023. KPK mengestimasi uang haram yang diraup para pegawai mencapai Rp 6,3 miliar.
Para tersangka ini disebut KPK melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Awalnya, kasus pungli ini didapati Dewas KPK lewat temuan awal hingga Rp 4 miliar per Desember 2021 sampai Maret 2023. Uang haram tersebut diduga berhubungan dengan penyelundupan uang dan ponsel bagi tahanan kasus korupsi. Dewas KPK lantas melakukan rangkaian pemeriksaan etik. Dari proses itu, ditemukan jumlah uang pungli di Rutan KPK ditaksir di angka Rp 6 miliar sepanjang tahun 2018-2023.