Kawal RUU DKJ, Nasdem: Jangan Sampai Konsep Aglomerasi Singkirkan Orang Kecil
Nasdem mengawal RUU DKJ agar konsep aglomerasi tidak menyingkirkan orang kecil.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem akan terus melakukan pengawalan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Salah satu poin yang akan diawasi adalah mengenai konsep kawasan aglomerasi dalam RUU DKJ.
Sekretaris DPW Partai Nasdem Wibi Andrino mengatakan, konsep aglomerasi dalam RUU DKJ harus benar-benar diperhatikan secara detail. Pasalnya, kawasan aglomerasi itu akan diterapkan di Jakarta, Depok, Tangerang, Bogor, hingga Cianjur. Artinya, detail konsep mengenai penanganan kemacetan, tata ruang, dan banjir, di kawasan aglomerasi itu harus jelas.
"Jangan sampai kita berbicara tata ruang misalnya di DKI Jakarta, orang-orang kecil itu makin lama makin tersingkir. Di Jakarta hanya membangun, misalnya pusat-pusat bisnis baru, sehingga akhirnya muncul ketimpangan. Nah detail ini yang harus kita pelajari seksama," kata Wibi di Nasdem Tower, Jumat (15/3/2024).
Wibi menambahkan, partainya tak ingin roda pembangunan yang nantinya diterapkan di Jakarta akan mengesampingkan orang-orang kecil. Alhasil, warga di Jakarta akan makin terpinggirkan.
"Poin pertama adalah jangan sampai nanti aglomerasi terjadi berbicara tentang kebanjiran. ada masifnya penggusuran. Kami berharap tidak ada seperti itu," ujar dia.
Wibi menambahkan, pihaknya akan terus memberikan masukan terkait pembahasan RUU DKJ melalui anggota Fraksi Partai Nasdem DPR. Masukan yang diberikan itu merupakan aspirasi dari masyarakat.
Seperti diketahui, DPR RI masih terus melakukan pembahasan RUU DKJ. Dalam pembahasannya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menerima pendapat terkait tidak tepatnya jika kewenangan kawasan aglomerasi diserahkan langsung ke wakil presiden.
Akhirnya, Baleg memasukkan norma bahwa ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden. Penunjukan itu bisa dilakukan kepada wakil presiden atau sosok lain, yang nanrinya akan diatur melalui peraturan presiden (perpres).