Perangkat Desa dan Honores tidak Dapat THR, Ini Alasannya
Namun, berdasar pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa.
JAKARTA -- Para perangkat desa dan honorer di Tanah Air, harus gigit jari. Pasalnya, mereka tidak mendapatkan kucuran tunjangan hari raya (THR) di moment Idul Fitri 1445 Hijriah.
Dalam konferensi persnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, sesuai dengan perundang-undangan, maka perangkat desa, termasuk kepala desa (Kuwu,red), tidak termasuk aparatur sipil negara (ASN). Maka, kata Tito, pemerintah tidak menganggarkan THR dari pemerintah.
“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Tito, Jumat (15/3/2024).
Namun, berdasar pengalaman sebelumnya, perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa. Menurut Tito, ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama asosiasi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau menteri keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tetapi jangan memberatkan dana desa,” ujar Tito.
Kemudian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas juga menyampaikan bahwa tenaga honorer tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali yang telah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Kami sampaikan honorer tidak dapat THR dan gaji ke-13,” kata Menteri Anas.
Sebelumnya, Pemerintah Melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para ASN tahun 2024 ini.
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Didalamnya terkandung jadwal dan tahapan pencairan THR dan gaji ke-13 untuk para ASN.
“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Kalau ada yang belum dibayar, akan dibayarkan sesudah lebaran," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sementara gaji ke-13 dicairkan pada Juni, dan apabila belum selesai pada Juni maka dapat dibayarkan setelah Juni.
Terkait THR ini, Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) angkat bicara atas keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN.
Sekretaris Jenderal FKKC Ahmad Khudori mengatakan, aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait THR dan Gaji ke-13 cenderung diskriminatif. Ini karena, kata dia, aturan itu tidak mencantumkan kuwu dan perangkat desa sebagai penerima.
"Kami juga pelayan masyarakat, bahkan garda terdepan yang bekerja 24 jam. Tapi, tidak diapresiasi dan didiskriminasi," ucap pria yang menjabat sebagai Kuwu Desa Cibogo, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon.
Apalagi, banyak program pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilayani langsung oleh Kuwu dan perangkat desa. n Agus Yulianto