Sengaja tak Puasa dan Makan di Restoran Pro Israel? Ingat Dua Ketentuan Ini

Ada dua ketentuan jika sengaja tinggalkan puasa dan makan di restoran pro Israel.

Dok Republika
Ada dua ketentuan jika sengaja tinggalkan puasa dan makan di restoran pro Israel. Foto: Batal puasa (ilustrasi)
Rep: Rahmat Fajar Red: Muhammad Hafil

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Puasa ramadhan merupakan ibadah wajib bagi setiap Muslim. Ia adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dijakankan. Karena itu tidak diperbolehkan bagi setiap Muslim tidak berpuasa ramadhan tanpa uzur yang jelas.

Baca Juga


Meskipun puasa adalah perintah wajib agama namun masih banyak yang lalai. Sebagian orang sengaja tidak berpuasa dengan pergi ke restoran-restoran. Dosa mereka bertambah jika restoran tersebut diketahui berafiliasi dengan Israel.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nur 1, Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, KH Ahmad Fahrur Rozi mengatakan ada dua kesalahan dilakukan mereka yang tidak berpuasa lalu makan di tempat makan yang mendukung Israel. Pertama, dosa makan siang bagi umat Islam yang tidak berpuasa tanpa adanya uzur. Kedua, jika terdapat niat mendukung Israel dengan makan di restoran yang berafiliasi kepada Israel maka itu juga dosa.

"Itu dua kesalahan. Ya itu dosa, dua hal yang harus dimintakan ampun kepada Allah SWT," ujar Gus Fahrur kepada Republika.co.id, Sabtu (16/3/2024).

Ia menegaskan seseorang yang demikian harus segera bertaubat kepada Allah SWT. Mereka juga harus menggangi puasa yang ditinggalkannya dan dibarengi dengan rasa penyesalan dengan berjanji tak akan mengulanginya.

Jika hal tersebut dilakukan, menurut Gus Fahrur yang juga Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini, Allah SWT akan mengampuni dosanya. Segala dosa yang dilakukan manusia akan diampuni selama melakukan pertaubatan.

Yusuf Qardhawi dalam bukunya "Tirulah Puasa Nabi" menjelaskan tentang halangan puasa dan ketentuannya. Pertama yakni halangan yang mengharuskan berbuka dan larangan berpuasa. Puasa mereka tidak sah jika tetap berpuasa. Namun mereka wajib menggantinya di luar bulan ramadhan. Kategori ini adalah perempuan haid dan nifas.

Kedua, halangan yang membolehkan berbuka bahkan diwajibkan dalam kondisi tertentu. Namun mereka wajib mengqadha'nya. Hal ini boleh dilakukan bagi orang yang sakit dan bepergian.

Ketiga, halangan yang membolehkan berbuka bahkan diwajibkan dalam kondisi tertentu dan tidak mesti mengqadha'nya. Akan tetapi wajib memberikan makan fakir miskin (fidyah) menurut pendapat jumhur ulama. Mereka yang masuk kategori ini yaitu orang tua renta, perempuab jompo atau penyakit yang tidak memiliki harapan sembuh.

Keempat, adalah halangan berpuasa bagi wanita hamil atau sedang menyusui. Namun para ulama masih terjadi banyak perbedaan pendapat. Kemudian halangan kelima adalah orang yang berat melaksanakan puasanya karena beban pekerjaannya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler