Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Cirebon yang Edarkan Obat Keras Terbatas Tanpa Izin
OKT itu biasa diedarkannya di wilayah Kabupaten Cirebon.
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polresta Cirebon mengamankan pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial TP (25) yang berasal dari Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.
‘’Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1.010 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp.183 ribu, handphone, jaket, tas kecil, dan lainnya,’’ ujar Sumarni, Ahad (17/3/2024).
Menurut Sumarni, tersangka TP ditangkap saat sedang mengedarkan OKT tanpa izin resmi di wilayah Kecamatam Pangenan, Kabupaten Cirebon. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui OKT tersebut miliknya. OKT itu biasa diedarkannya di wilayah Kabupaten Cirebon. Tersangka juga menyebutkan bahwa OKT tersebut didapat dari seseorang yang berasal dari Tangerang.
‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TP dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,’’ kata Sumarni.
Sumarni pun memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya, termasuk OKT, di wilayah Kabupaten Cirebon.
‘’Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat ataupun melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon apabila menemukan adanya tindak kejahatan peredaran narkoba tanpa ijin dan kejahatan lainnya di masyarakat,’’ kata Sumarni.