'Apalah Artinya Cuti Ayah Bila Kesiapan Menjadi Ayah Masih Nol'
Tantangan cuti ayah adalah memastikan seorang ayah menjalani cuti sesuai fungsinya.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ronggo Astungkoro
Kriminolog Haniva Hasna menilai ‘cuti ayah’ memang sangat diperlukan untuk meningkatkan hubungan dengan pasangan, ayah dengan anak, serta mengurangi risiko depresi istri setelah melahirkan. Terkait poin terakhir, Haniva menyoroti masih dikesampingkannya baby blues yang dapat dialami oleh seorang ibu yang baru saja melahirkan.
“Masyarakat kita masih ada yang menganggap bahwa baby blues itu mengada-ada atau sikap manja istri saja, padahal benar adanya, yaitu kondisi di mana seorang ibu mengalami kelelahan, stres merawat bayi, kurang tidur serta perubahan hormone yang membuat perasaan cemas dan tidak nyaman,” kata Haniva kepada Republika, Senin (18/4/2024).
Dia menambahkan, apabila hal tersebut dibiarkan melebihi dua pekan, maka akan berubah menjadi depresi post partum bahkan psikosis post partum. Itu terjadi ketika seorang ibu mengalami mengalami gangguan mental serius yang bisa berakibat serius dengan keinginan melukai diri sendiri hingga mengakhiri hidup bayinya.
“Kehadiran suami sebagai pendamping dapat meredam kondisi tersebut sehingga risiko perilaku menyimpang bisa diminimalisir. Selain itu, kondisi psikologis ibu yang baik akan mempengaruhi produksi ASI sehingga bayi tidak rewel, tidak gampang sakit sehingga pertumbuhannya maksimal,” jelas dia.
Haniva mengatakan, seorang ayah membutuhkan waktu berkualitas dengan bayinya agar otaknya beralih ke ‘mode ayah’. Menurut dia, ‘cuti ayah’ juga dapat membentuk bonding ayah dengan anak. Tangisan bayi dia sebut dapat membuat sel otak seorang ayah terstimulus untuk membuka lintasan baru sehingga insting memiliki dan mengasuh menjadi semakin kuat.
“Insting ini harus terus dijaga sampai anak besar agar hubungan ayah dan anak tidak hanya selesai ketika cuti saja, namun diharapkan ayah tetap belajar parenting untuk tahap perkembangan anak selanjutnya,” terang dia.
Tetapi kemudian, yang menurut Haniva menjadi masalah adalah tidak semua laki-laki siap menjadi suami dan ayah sehingga hal itu justru menambah masalah dalam fase kehidupan barunya. Dia mengatakan, ketidaksiapan itu dapat berupa kelalaian saat mendapatkan cuti, seperti main gim setiap hari, hanya berada di rumah tetapi tidak berkontribusi, atau justru digunakan untuk melakukan kegiatan selain menemani istri.
“Apalah artinya cuti ayah bila kesiapan menjadi ayah masih nol. Dari sini diperlukan pendidikan pra nikah untuk mempersiapkan pasangan memahami peran dan tanggung jawab sebelum, saat dan setelah memiliki anak,” kata dia.
Dia menjelaskana, persiapan menjadi ayah diperlukan untuk menghindari terjadinya fatherless, keadaan ‘ayah ada tapi tiada’, yang semakin berkembang dalam kehidupan keluarga. Hal itu dia sebut menjadi kondisi yang sangat nyata dalam sekian banyak keluarga saat ini.
Haniva menyebutkan, fenomena fatherless di Indonesia berkaitan dengan budaya patriarki dan toxic masculinity. Di mana terdapat pemahaman yang salah bahwa peran laki-laki dalam rumah tangga hanya untuk memberikan nafkah. Yang kemudian semakin salah ketika mengartikan nafkah hanya sekedar harta, bukan pemenuhan kebutuhan jiwa.
“Lalu masih menganggap bahwa perempuan secara biologis dalam proses hamil-melahirkan-menyusui-diidentifikasi sebagai figure secara utuh. Sehingga secara sadar atu tidak juga meyakini bahwa laki laki sebagai pemimpin memiliki superioritas termasuk penolakan mengerjakan tugas berdasarkan gender klasik yaitu mengasuh,” terang dia.
Haniva menerangkan, ketidakhadiran ayah dalam pengasuhan akan berakibat buruk di kemudian hari. Anak yang tumbuh tanpa kasih sayang ayah akan menjadi pribadi dengan tingkat kecemasan yang tinggi, percaya diri rendah, kesulitan berinteraksi, kesulitan mengontrol emosi, berkembangnya perilaku buruk atau delinkuensi serta penyimpangan seksual.
“Dalam beberapa penelitian menyebutkan, penyimpangan seksual meningkat dalam situasi fatherless, meski demikian tidak semua anak yang tumbuh tanpa ayah mengalami penyimpangan seksual,” kata dia.
Melihat persoalan itu, maka dia menilai perlu ada ukuran keberhasilan pada pemberian ‘cuti ayah’. Sebab, kata dia, tantangannya adalah memastikan seorang ayah menjalani cuti sesuai fungsinya. Menurut dia,
Pemantauan akan hal itu sangat diperlukan dan sudah menjadi tugas Kemenpan-RB untuk mempersiapkan teknis kontrol tingkat keberhasilan cuti yang diberikan. “Harapannya adalah memperbaiki kondisi keluarga agar berdampak positif terhadap kesejahteraan dan perkembangan maksimal anak dan keharmonisan keluarga itu sendiri,” tutur dia.
Dia juga menegaskan, ‘cuti ayah’ tidak hanya diperlukan oleh aparatur sipil negara (ASN), perusahaan swasta juga membutuhkan kebijakan semacam itu karena sejatinya yang harus mendapat pemenuhan hak bukan hanya anak ASN tetapi semua anak Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024
“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024).
Anas mengatakan, hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini, kata dia, pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut. Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Anas mengatakan, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut 'cuti ayah', sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.
“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN. Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” kata Anas.
Dia menambahkan, dengan pemberian hak cuti tersebut diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.
“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” ujar Anas.