Jakarta Diusulkan Jadi Ibu Kota Parlemen, Airlangga: Sudah Ada RUU DKJ

Wakil Baleg menyebut ibu kota parlemen dapat menjadi salah satu kekhususan.

Republika/Intan Pratiwi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto melakukan pemungutan suara di TPS 005 Melawai dekat dengan kediamannya, Rabu (14/2/2024).
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tanggapannya soal usulan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota parlemen atau legislatif. Airlangga mengatakan, penyelenggaraan Daerah Khusus Jakarta sudah diatur dalam rancangan undang-undang DKJ.

Baca Juga


"Kan namanya sudah ada undang-undangnya, Daerah Khusus Jakarta," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi tiba-tiba mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota parlemen atau legislatif. Hal tersebut diusulkan masuk rancangan undang-undang (RUU) DKJ yang saat ini tengah dibahas oleh pemerintah.

Ia menjelaskan, ibu kota parlemen dapat menjadi salah satu kekhususan Jakarta yang diatur dalam RUU DKJ. Apalagi saat ini penyelesaian pembangunan Ibu Kota Nusantara masih belum pasti, termasuk Gedung DPR di sana.

"Di Jakarta ini kita juga mengatur tentang kekhususan dan Jakarta masih ada kaitannya dengan IKN. Saya sempat berpikir begini tadi, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa nggak? misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen," ujar Baidowi dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ, Senin (18/3/2024).

Ia menjelaskan Gedung DPR dan aktivitas lembaga legislatif itu di IKN tetaplah ada. Namun, pusat kegiatan DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran tetap ada di Jakarta.

"Begitu usulan ya dari, ndak dalam hal-hal tertentu artinya apa? aktivitas parlemen bisa juga di IKN, tapi pusat kegiatannya ada di DKJ, kita lempar itu," ujar Baidowi.

"Tidak membiarkan pemerintah (sendiri) di situ (IKN), jadi aktivitas keparlemenan ada juga di situ, tapi fokusnya, pusatnya di sini (Jakarta)," sambungnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjawab usulan Baleg tersebut. Ia menegaskan, pemerintahan di bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan dipindahkan secara bertahap ke IKN.

"Tentunya dengan tetap menghormati kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat. Dalam hal ini kami menurut pemerintah jangan biarkan kami saja di sana, kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan," ujar Suhajar.

"Pemerintah tetap berkeinginan bahwa kita akan pindah penuh semuanya ke sana. Memang konsepnya bertahap," katanya melanjutkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler