DPR-Kementerian ESDM Akan Bahas RUU EBET pada Awal April

RUU EBET telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah pada 14 Juni 2022.

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pekerja menyelesaikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (15/2/2024). Pembangunan PLTS tersebut untuk fase pertama sebesar 10 megawatt (MW) dari total kapasitas 50 MW yang akan menyuplai energi terbarukan untuk IKN dan akan beroperasi pada 29 Februari 2024.
Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) akan dibahas bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada awal April 2024.

“Kami rencana nanti, kalau tidak ada halangan, awal April sebelum reses. Kami akan konsinyering, kalau tidak ada halangan,” ujar Eddy Soeparno setelah Rapat Kerja dengan Kementerian ESDM di Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Eddy mengungkapkan bahwa pihaknya sudah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). Lebih lanjut, ia menilai terdapat beberapa topik yang memerlukan pendalaman, seperti masalah power wheeling. Menurut Eddy, skema power wheeling inilah yang paling penting untuk dibahas lebih lanjut.

“Saya kira ada tiga atau empat topik yang butuh pendalaman lebih lanjut, dan akan kami upayakan dalam konsinyering yang akan datang,” kata Eddy.

Power wheeling merupakan mekanisme yang dapat mentransfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung.

Selain itu, Eddy pun mengatakan bahwa Komisi VII menghendaki energi nuklir masuk ke RUU EBET. Terkait hal tersebut, DPR menaruh perhatian pada protokol keamanan dan keselamatan dalam pengoperasian energi nuklir.

Menurut Eddy, apabila pengoperasian energi nuklir diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kompetensi, pengalaman, maupun rekam jejak terkait bidang tersebut, maka penggunaan energi nuklir akan menjadi sangat berisiko.

“Oleh karena itu, baik (energi nuklir) ukuran besar atau kecil, membutuhkan persetujuan DPR,” ujar Eddy.

RUU EBET telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah pada 14 Juni 2022. RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.

Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS) Ali Ahmudi Achyak menyebutkan pemerintah dan DPR harus hati-hati terhadap klausul power wheeling dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

Menurut dia, klausul tersebut sudah di-drop pada awal tahun 2023 ini, dan sempat muncul lagi tiga bulan berikutnya, sehingga disinyalir ada pelaku listrik swasta yang memaksa memasukkan dalam draf RUU EBET.

Baca Juga


sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler