KPU Tentukan Partai tak Lolos Ambang Batas Parlemen Setelah Dapat Konfirmasi MK
KPU mengaku masih menunggu konfirmasi dari MK terkait kemungkinan sengketa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan melakukan penetapan hasil pemilihan umum (pemilu) 2024 pada Rabu (20/3/2024). Penetapan itu masih menunggu rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Provinsi Papua dan Papua Pegunungan.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya belum akan menentukan partai politik yang akan lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen dalam penetapan hasil pemilu. Penentuan partai politik yang lolos parlemen masih harus menunggu konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi yang pertama ini penetapan hasil pemilu. Yang namanya hasil pemilu ada tiga makna. Pertama perolehan suara. Nah ini yang sekarang sedang kita kerjakan," kata dia dalam rapat pleno tingkat nasional, Rabu (20/3/2024) dini hari.
Ia mengatakan, untuk mendapatkan konfirmasi hasil perolehan suara partai politik masih harus menunggu hasil sengketa di MK. Karena itu, KPU masih akan menunggu konfirmasi dari MK terkait kemungkinan adanya sengketa yang diregister.
Hasyim menjelaskan, terdapat empat kloter pembahasan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. Kloter pertama itu dimulai dalam waktu 3×24 jam sejak penetapan. Pasalnya, satu-satunya produk hukum yang akan jadi objek sengketa di MK adalah Keputusan KPU Pusat tentang penetapan hasil pemilu nasional, yang di dalamnya berdasarkan beberapa hal.
Yakni, pertama, Form D rekap pilpres nasional, dua, D rekap pemilu DPR, tiga, D rekap pemilu DPD, empat SK KPU di 38 provinsi yang menetapkan perolehan suara untuk pemilu DPRD Provinsi, dan SK KPU di 508 kabupaten/kota yang menetapkan suara DPRD kabupaten/kota.
"Nah nanti ketika ada yang mendaftar, ada yang namanya perkara yang diregister oleh MK. Nah perkara yang diregister oleh MK, KPU akan berkirim surat ke MK. Itu akan jadi sengketa," kata dia.
Menurut dia, di luar daerah yang diregister di MK, akan bisa melangkah tahap berikutnya. Yaitu menetapkan hasil pemilu berikutnya untuk perolehan kursi dan calon terpilih. Hal itu hanya bisa ditentukan setelah KPU mendapat konfirmasi adanya sengketa atau tidak yang diregister MK.
Kloter kedua, ketika ada perkara yang diregister, tapi kemudian diputus di bagian awal tidak bisa dilanjutkan. Alhasil, daerah itu bisa melangkah pada tahap berikutnya, yaitu penentuan perolehan kursi dan calon terpilih.
"Kloter berikutnya, ini yang melaju ke pemeriksaan pembuktian di sidang MK. Kemungkinannya dua, ditolak maka kemudian bisa melangkah ke tahap berikutnya," kata Hasyim.
Ketika perkara dikabulkan, MK akan memberikan perintah untuk melakukan penghitungan ulang, rekapitulasi ulang, atau pemungutan suara ulang. Berkaca pada Pemilu 2019, dari 300-an perkara yang masuk ke MK, ada 12 perkara yang dikabulkan. "Semua seingat saya hitung ulang, kecuali satu TPS di Sulawesi Tengah PSU," kata dia.
Untuk menentukan penetapan partai politik yang lolos ambang batas parlemen, Hasyim mengatakan, hal itu dilakukan setelah KPU mendapatkan konfirmasi dari MK bahwa tidak ada sengketa hasil suara untuk pemilu DPR. Dengan demikian, KPU bisa melakukan penghitungan total suara sah semua partai politik peserta pemilu 2024.
"Kalau sudah dapat konfirmasi itu, masing-masing partai kita hitung 4 persennya dari total suara sah. Jadi setelah nanti dapat konfirmasi dari MK," ujar Hasyim.