Soal Jatah Kursi Menteri, Ketum PAN: Terserah Prabowo 

Zulhas menegaskan, pengisian kursi menteri adalah hak prerogatif presiden.

Republika/Thoudy Badai
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menjawab pertanyaan jurnalis saat tiba di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Zulhas hadir di kediaman Prabowo dalam rangka acara buka puasa bersama dan menyambut pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI.
Rep: Febryan A Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) mengaku tidak mematok jatah kursi menteri yang harus didapatkan partainya dalam kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran kelak. Dia menyerahkan keputusan soal pengisian kursi menteri kepada Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih.


"Terserah beliau, wong beliau presidennya, kok," kata Zulkifli Hasan atau Zulhas kepada wartawan saat menyambangi kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024) malam.

Zulhas menegaskan, pengisian kursi menteri adalah hak prerogatif presiden. Karena itu, pihaknya tak mau ikut mencampuri urusan yang merupakan hak mutlak presiden. Dia memahami sekali hal itu karena pernah menjabat sebagai Ketua MPR RI.

Saat PAN mengaku tak meminta jatah kursi menteri, partai lain pengusung Prabowo-Gibran, yakni Partai Golkar berterus terang meminta jatah lima kursi menteri. Sebab, Golkar merasa berkontribusi atas 25 persen dari total suara yang didapatkan Prabowo-Gibran.

"Karena kami (Golkar menang) di 15 dari 38 (provinsi), maka kami kontribusi 25 persen. Nah, kalau 25 persen, bagi-bagi banyak sedikit ya bolehlah. Kalau yang kami sebut lima itu minimalis," kata Airlangga di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (15/2/2024).

Berdasarkan hasil resmi Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU pada Rabu (20/3/2023), pasangan Prabowo-Gibran meraih 96 juta lebih suara atau 58 persen lebih suara dan menang di 36 provinsi. Total raihan suara dan sebaran suara Prabowo-Gibran sudah memenuhi syarat untuk memenangi Pilpres 2024 dalam satu putaran.

Apabila tidak ada putusan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengurangi raihan suara Prabowo-Gibran secara signifikan, maka keduanya akan ditetapkan sebagai presiden-wakil presiden terpilih dan dilantik pada Oktober 2024.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler