Usai Divonis Setahun Penjara, Ini Pesan Panji Gumilang kepada Wartawan
Panji dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama dan divonis satu tahun penjara.
INDRAMAYU -- Pimpinan Ma'had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, dijatuhi hukuman penjara satu tahun dalam kasus penodaan agama. Putusan itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (20/3/2024).
Terhadap putusan tersebut, Panji menyatakan belum menentukan langkah selanjutnya. ''Pikir-pikir dulu,'' kata Panji, saat ditanya wartawan usai persidangan.
Panji memang menyempatkan diri untuk menjawab pertanyaan para wartawan yang meliput persidangannya. Bahkan, dia meminta seseorang yang menghalangi langkahnya untuk menemui wartawan agar minggir.
Selanjutnya, Panji pun menjawab semua pertanyaan yang disampaikan wartawan. Termasuk soal kondisi kesehatannya. Setelah itu, saat diminta ucapan penutupnya, Panji pun memberikan pesan kepada wartawan.
''Selamat, sehat pikir, sehat rohani, sehat jasmani, merdeka ruh, merdeka pikir, merdeka ilmu. Itu tugas wartawan,'' ucap Panji.
Setelah itu, Panji pun mengucapkan salam sambil berlalu meninggalkan ruangan sidang. ''Assalamualaikum,'' kata Panji sambil tangannya memberi hormat.
Seperti diketahui, Panji dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama dan divonis satu tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya yang menuntut agar Panji dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. N Agus Yuliannto