Soal Pemilu Ulang Tanpa Gibran, Bahlil: Hargai Proses Pemilu
Bahlil sebut jika ada yang tak menerima hasil pemilu, maka sudah ada mekanisme di MK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Golkar Bahlil Lahadalia memberikan tanggapan soal permintaan digelarnya pemilu ulang tanpa diikuti Gibran Rakabuming Raka. Bahlil mengatakan, seluruh pihak harus menghargai proses pemilu yang sudah berakhir karena rakyat sudah menentukan pilihannya.
"Ya boleh saja mereka omong apa, tapi rakyat kan sudah menentukan pilihannya, kita kan harus menghargai proses pemilu yang sudah berakhir," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip pada Sabtu (23/3/2024).
Bahlil menyampaikan, jika pihak lain tak menerima hasil pemilu, maka sudah ada mekanisme yang berlaku yakni melalui Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau ada yang mungkin belum terima dengan hasil kan ada mekanisme, silakan ke MK," kata Bahlil.
Sebelumnya, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) secara resmi telah melayangkan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024). THN AMIN optimistis bisa berhasil mengungkap kecurangan atau pelanggaran yang berlangsung dalam proses pemilu. Jika menang gugatan, harapannya nanti bisa dilakukan pemilu ulang.
Adanya pemungutan suara ulang itu diharapkan tanpa diikuti oleh Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Widodo) yang dianggap menjadi sumber permasalahan dalam kecurangan pemilu tahun ini. Gibran merupakan cawapres Prabowo Subianto yang dinyatakan menang dalam Pilpres 2024 oleh KPU RI pada Rabu (20/3/2024).
"Yang kami sampaikan dalam naskah (gugatan) intinya adalah permasalahan pencalonan wakil presiden, cawapres di 02, dari awal proses tersebut bermasalah. Dan lanjutan masalahnya luar biasa," kata Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir kepada wartawan dalam konferensi pers di MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
Ari menuturkan, kehadiran Gibran dalam kontestasi Pilpres yang kebetulan anak dari Jokowi dinilai menimbulkan dampak yang besar dan menjadi preseden buruk dalam keberjalanan proses demokrasi belakangan ini.
"Nah dampak inilah yang kami uraikan, bagaimana fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main, itu semua kami uraikan di permohonan kami," jelas Ari.
Lebih lanjut, Ari berharap permohonan gugatan itu bisa diproses oleh MK dan didalami oleh para hakim konstitusi secara profesional tanpa kepentingan tertentu. Sebab diketahui salah satu hakim MK Anwar Usman adalah paman dari Gibran atau adik ipar Jokowi.
Ari optimistis pihaknya bisa menang dalam gugatan tersebut. THN AMIN dalam satu bulan terakhir ini telah bekerja keras mengumpulkan data dan fakta kecurangan Pemilu. Juga menyiapkan 'saksi-saksi penting' yang akan dihadirkan dalam persidangan nantinya.