Digugat Pemilu Ulang tanpa Dirinya, Ini Jawaban Gibran

Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka tanggapi gugatan pemilu ulang tanpa dirinya.

Republika/Alfian Choir
Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. Cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka tanggapi gugatan pemilu ulang tanpa dirinya.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Surakarta yang juga merupakan calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tampak enggan menanggapi permintaan berbagai pihak agar ada pemilu ulang tanpa dirinya.

Baca Juga


"Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apa minta diulang lagi. Apakah minta diulang sampai menang," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (25/3/2024).

Oleh karenaitu, oIa mempersilahkan pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 untuk memprosesnya melalui jalur yang sudah ada. "Yang dari pasangan calon satu dan pasangan calon tiga, jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing," katanya.

Disinggung mengenai permintaan pemilu ulang yang diajukan oleh beberapa pihak, ia kembali meminta agar hal itu diselesaikan melalui jalur konstitusi. "Jika nomor 1, nomor 3 ada hal-hal yang kurang berkenan silahkan diproses melalui jalur-jalur yang sudah ada," katanya.

Sebelumnya, tim pemenangan peserta Pemilihan Presiden 2024 nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud Md menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler