Pedagang Pasar Baru Kembali Demo Tolak Penyegelan Toko Minta Listrik Dinyalakan

Pengelola selektif mengeluarkan kebijakan yang mengutamakan pedagang mikro

Edi Yusuf/Republika
Para pedagang Pasar Baru Kota Bandung yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu menggelar aksi di depan kantor Wali Kota Bandung
Rep: Muhammad Fauzi Ridwan Red: Arie Lukihardianti

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---- Sejumlah pedagang Pasar Baru Kota Bandung kembali melakukan aksi demonstrasi menolak penyegelan toko di kantor pengelola pasar PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DSMJ), Selasa (26/3/2024). Mereka meminta pengelola menghentikan penyegelan dan menyalakan listrik yang dimatikan.

Baca Juga


"Tuntutan pertama, dihentikan untuk pemadaman listrik dan buka gembok (segel), perpanjang verifikasi," ujar Wakil Koordinator Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu Haidir A Ismail, Selasa (26/3/2024).

Ismail mengatakan, aksi demonstrasi berjalan lancar. Sebagian pedagang didapati tidak berjualan karena mengikuti demonstrasi. Pada aksi sebelumnya, terdapat kesepakatan bahwa toko pedagang yang disegel dan digembok akan dibuka. Besok, kata Haidir, pedagang akan kembali melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Bandung.

Seperti diketahui, sebagian pedagang melalui kuasa hukum mengajukan gugatan ke pengadilan terkait permasalahan di Pasar Baru. Mereka pun meminta keringanan dua tahun saat pandemi Covid-19.

Terpisah, Direktur Operasional PT DSMJ Irwin mengatakan pihaknya sudah menjalankan seluruh kebijakan sesuai aturan yang ada. Pihaknya pun persuasif mengajak pedagang untuk mendapatkan hak pakai khusus yang ditawarkan sesuai proses yang berlaku.

"Kami terbuka untuk bernegosiasi mencarikan solusi terbaik bila ada pedagang yang merasa tidak mampu, misal dengan memberikan diskon atau cicilan pembayaran," kata dia melalui keterangan resmi yang diterima.

Ia menuturkan, pengelola selektif mengeluarkan kebijakan yang mengutamakan pedagang mikro. Sedangkan untuk pedagang besar diharapkan kerja sama demi kemajuan Pasar Baru.

Direktur Marketing PT DSMJ Untung BW mengatakan semua warga yang ingin berkesempatan berdagang di Pasar Baru dapat datang ke kantor untuk mendapatkan informasi. Ia mengatakan surat pemakaian tempat berjualan sudah berakhir 31 Desember tahun 2023.

"Setelah SPTB ini berakhir, maka otomatis pedagang tidak lagi memiliki hak pakai yang sudah habis masa berlakunya. Karena ruang dagang bukan milik pribadi kalau ingin melanjutkan berdagang dapat mengikuti proses. Sebagai warga negara kita harus patuh," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler