Tim Pengacara Prabowo-Gibran Sebut Isi Permohonan AMIN Banyak Asumsi
Yusril bersama timnya sangat siap untuk menanggapi gugatan AMIN.
Republika/Eva Rianti
Rep: Eva Rianti Red: Teguh Firmansyah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Prabowo-Gibran menghadiri sidang perdana gugatan sengketa pemilu tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' pada Rabu (27/3/2024) pagi. Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa permohonan Tim AMIN mengandung banyak asumsi, bukan fakta.
Baca Juga
"Kami sudah menyimak penyampaian permohonan yang berapi-api disampaikan oleh Pak Ari Yusuf Amir (Ketua Tim Hukum AMIN) dan Pak Bambang Widjojanto (Anggota Tim Hukum AMIN), intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, dan hipotesa, daripada menyampaikan bukti," kata Yusril saat menyampaikan keterangan pers usai sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Yusril mengatakan, narasi ataupun bukti bukanlah fakta. Dia menyebut, Tim Hukum AMIN mesti mematangkan segala dugaan itu dan membuktikannya di sidang berikutnya.
"Yang disampaikan tadi sesuatu yang memang harus dibuktikan. Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini," jelasnya.
Yusril lantas menyebut bahwa sengketa yang digugat oleh tim AMIN tidaklah sulit bagi Tim Hukum Prabowo-Gibran. Sehingga, Yusril bersama timnya sangat siap untuk menanggapi gugatan tersebut.
"Secara umum tidak ada sesuatu yang sulit bagi kami untuk menjawab atau menanggapi permohonan itu. Karena yang saya katakan tadi, lebih banyak merupakan narasi, dugaan, patut diduga, dan sebagainya, bukan sesuatu yang merupakan fakta yang harus diungkapkan di persidangan," tegasnya.
Yusril menyebut, pihaknya akan menyampaikan secara lengkap tanggapan mereka pada Kamis (28/3/2024) siang. "Kami akan menjawab besok jam 1 siang (13.00 WIB) terhadap permohonan yang disampaikan oleh Pak Anies Baswedan dan Muhaimin," ujarnya.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler