SK Alokasi Tambahan Pupuk Subsidi Keluar, Ini Pesan Mentan ke Kepala Daerah dan Petani
Total anggaran pupuk subsidi plus penambahan kini mencapai Rp 54 triliun
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman secara simbolis menyerahkan alokasi penambahan pupuk subsidi untuk petani seluruh Indonesia sebesar Rp 28 triliun, usai meninjau pertanaman padi di Desa Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Dengan tambahan tersebut, kini total anggaran pupuk subsidi mencapai Rp 54 triliun.
Amran mengatakan, penambahan ini merupakan tindak lanjut hasil berbagai pertemuan dan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan juga para Menteri, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hasilnya, dengan penambahan anggaran ini maka alokasi pupuk mencapai 9,55 juta ton, dan resmi diputuskan melalui surat Menteri Keuangan no S-297/MK.02.2024.
"Kabar baik ini yang ditunggu-tunggu petani Indonesia karena ini bagian dari tonggak sejarah kembalinya kebutuhan petani yaitu pupuk. Alhamdulillah tadi pagi saya (kemarin, red) sudah tanda tangan," ujar Amran dikutip pada Jumat (29/3/2024).
Dengan penambahan ini, kata Amran, petani diharapkan segera mempercepat tanam dan meningkatkan produksi dalam negeri agar ke depan Indonesia mampu mewujudkan swasembada.
"Saya berharap para Gubernur, Bupati dan Wali Kota segera menyiapkan rancangan alokasi per kabupaten dan kecamatan sesuai data e-RDKK tahun 2024," katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawalan distribusi tambahan pupuk subsidi. Untuk itu, dia meminta jajaran mulai dari kepolisian, TNI dan bupati memperkuat pengawasan kios maupun distributor agar tidak terjadi penyimpangan.
"Kami titip kios-kios dan distributor agar tidak melakukan kecurangan. Dan bagi yang nakal langsung cabut saja izinnya. Karena itu, mari kita singsingkan lengan dan turun ke lapangan karena ini adalah bagian dari perjuangan kita untuk petani Indonesia," katanya.
Ia menambahkan volume pupuk subsidi tahun 2024 meliputi pupuk kimia dan juga organik untuk 9 jenis komoditas seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. Adapun alokasi pupuk mengacu pada rekomendasi Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Kementerian Pertanian.