Adab Berkendara dan Berlalu Lintas dalam Islam untuk Mencegah Kecelakaan
Acapkali kecelakaan akibat kurangnya kehati-hatian serta pelanggaran lalu lintas.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Tujuh kendaraan terlibat kecelakaan di gerbang Tol Halim pada rabu (27/3/2024). Kecelakaan beruntun tersebut diakibatkan oleh supir truk yang ugal-ugalan hingga kehilangan kendali dan menabrak mobil-mobil di depannya.
Fenomena kecelakaan beruntun bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Acapkali kecelakaan itu terjadi akibat kurangnya kehati-hatian serta pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran lalu lintas ini seperti halnya tidak disiplin pada saat berkendara maupun melakukan aksi saling menyalip dengan pengemudi lain.
Aturan berlalu lintas dalam Islam secara tidak langsung diatur, namun demikian berbagai ulama mengajarkan akhlak berkendaraan dan berjalan dalam Islam. Salah satu ulama adalah Syekh Abdul Azis bin Fathi as-Sayyid Nada yang secara rinci menjelaskan adab berjalan dalam kitabnya Mausuu’ul Aadab al Islamiyah. Antara lain berjalan atau berkendara diawali dengan niat yang benar, tidak berjalan untuk suatu yang haram, bersikap tawadhu dan tidak sombong, dan berjalan secara normal.
Imam di Kementerian Wakaf Mesir, Syekh Abdul Wahab Imarah dalam artikelnya berjudul Ishamat Islamiyah fi Hallil Musykilat al-Mururiyyah mengatakan, problematika lalu lintas tak bisa dipisahkan dari prinsip-prinsip agama Islam. Risalah samawi tersebut juga menaruh perhatian terhadap pentingnya sikap tertib berlalu lintas. Ini karena pada dasarnya, berlalu lintas ialah soal sikap ketidakdisiplinan mengikuti rambu dan peraturan lalu lintas. Islam meluruskan sikap itu agar taat terhadap etika di jalan raya. "Ketika berkendara, juga ada hak yang harus dipenuhi,” tulisnya.
Ia menjelaskan, ada lima perkara utama yang wajib dijaga dan dipertahankan oleh umat Islam, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ini kemudian disebut dengan lima pokok hak asasi tiap manusia (al kuliyyat al khamsah). Maka, petaka yang terjadi di jalanan berakibat fatal pada hilangnya salah satu poin atau bahkan kelima pokok tersebut. Kecelakaan itu bisa mengakibatkan hilangnya nyawa. Ini bisa dilihat dari ayat ke-32 surah Al-Maidah. Dari segi hilangnya keturunan, tragedi di jalan raya menyebabkan hilangnya kepala keluarga yang menghidupi anak-anaknya, istri menjadi janda, anak-anak menjadi yatim, pendidikan anak terbengkalai.
Atas dasar inilah, agama mendesak urgensi memberikan sanksi bagi mereka yang tidak sengaja telah membunuh, apalagi mereka yang dengan sengaja melakukannya, termasuk soal keteledoran berkendara.
Dalam Al-Isra ayat 33 disebutkan:
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada hali warisnya, tetapi janganlah hali waris itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”
Begitu juga dalam surat Al Ahzab ayat 58:
"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata."
Inilah, kata syekh, dampak yang diakibatkan oleh ketidakdisiplinan dan sikap sembrono. Pengendara yang lalai dan tidak memedulikan etika berkendara akan membahayakan dirinya sendiri dan orang lain. Ia mengusulkan sejumlah saran dan nasihat bagi tegaknya kedisiplinan berlalu lintas.
Di antaranya, tertib aturan lalu lintas. Ini bisa dimulai dengan menaati rambu-rambu dan saling menghormati sesama pengendara. Pihak berwenang harus melengkapi infrastruktur yang membantu tegaknya aturan tersebut. Selain menambah personel, bisa pula memaksimalkan teknologi berupa radar kecepatan maksimum atau kamera pengintai.
Pihak kepolisian juga dapat memperketat pengeluaran surat izin mengendarai mobil atau motor. Langkah ini dinilai akan membantu memperkecil angka kecelakaan yang disebabkan oleh rendahnya kemampuan berkendara. Karena kecelakaan di gerbang Tol Halim ini diketahui bahwa supir truk masih berusia 18 tahun dan tidak memiliki surat izin mengemudi dari kepolisian.
Kemudian, buruknya infrastruktur jalan raya yang perlu diperbaiki juga harus menjadi perhatian pemerintah. Misalnya masih terdapat ruas jalan yang rusak, berlubang hingga dan tak laik pakai.
Serangkat aturan lalu lintas yang telah dibuat pada dasarnya dapat mengantarkan kita pada ketenangan dalam berkendara. Kita juga bisa mengambil hikmah bahwa peraturan lalu lintas pada dasarnya membantu kita menegakkan perintah Allah di muka bumi ini.
Karena peraturan lalu lintas dibuat oleh pemerintah tidak dalam rangka kebatilan, melainkan telah disepakati oleh masyarakat dunia. Peraturan lalu lintas telah terbukti mampu mengurangi risiko keelakaan di jalan, juga terbukti mampu menertibkan kendaraan.
Peraturan lalu lintas ini akan semakin mendapat dalil legitimasinya jika dilihat dari kaca mata maslahah mursalah. Secara istilah maslahah mursalah adalah "Memelihara tujuan syara" dengan jalan menolak segala sesuatu yang merusakkan makhluk." (As-Siddiqi, 1968: 236)
Oleh karenanya, wajib bagi kita untuk memiliki adab berkendara di mana seseorang mematuhi semua aturan yang telah ditentukan selama proses berkendara, sebelum berkendara pastikan kendaraan dan peralatan berkendara lengkap dan sesuai standar, memiiki ijin berkendara, kondisi jasmani rohani kita baik saat berkendara, dan berkendara mengikuti rambu-rambu yang ada, insya Allah dengan ihtiar ini akan menghantarkan keselamatan dan kenyamanan bagi kita dan bagi masyarakat pada umumnya.
Selain kita memberi contoh dan menjadi teladan dalam berkendara, kita juga berkewajiban untuk mengingatkan kepada keluarga, lingkungan, dan masyarakat di sekitar kita agar tertib dalam berlalulintas. Kita juga tidak boleh membiarkan atau memberikan ijin kepada putra-putri kita yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan, karena tindakan tersebut disamping membahayakan putra-putri kita juga akan membahayakan orang lain.
Sumber:
Buku “Khutbah Jumat Dan Penyempurnaan Akhlak” oleh Abdul Kholik, Furqon Karim, dkk