PDIP Tegaskan Berhak Raih Kursi Ketua DPR Sebagai Pemenang Pemilu 2024

PDIP menilai tak tepat revisi UU MD3 dilakukan setelah kontestasi pemilu selesai.

Republiika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto bersyukur memenangkan atau hattrick pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa pihaknya menjadi pemenang Pemilu 2024. Partai berlambang kepala banteng itu meraih suara sebanyak 16.72 persen.

Baca Juga


Ia sendiri menghargai Partai Golkar yang memastikan tak akan mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang  Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Artinya, posisi Ketua DPR akan menjadi milik PDIP.

"Alhamdulillah kalau sudah dibantah bahwa tidak ada upaya untuk mengubah undang-undang MD3 dari Golkar. Sehingga bantahan kami maknakan dalam konteks seperti itu," ujar Hasto di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Menurutnya, tak tepat jika revisi UU MD3 dilakukan benar-benar setelah kontestasi selesai. Sudah seharusnya undang-undang tersebut dijalankan sesuai dengan norma yang ada, termasuk ihwal posisi Ketua DPR.

"Itu suatu aturan yang sangat sesuai dengan suara rakyat dan sistem proporsional itu juga harus dijabarkan dalam proporsionalitas terhadap penempatan jabatan-jabatan strategis di lembaga legislatif," ujar Hasto.

Ketua DPR Puan Maharani menanggapi adanya isu yang menyebut lembaganya akan kembali Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang  Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Bahkan, ia menyebut pimpinan DPR lain dari lintas fraksi tak pernah mendengar isu tersebut.

Diketahui, terdapat isu yang menyebut DPR akan kembali merevisi UU MD3. Revisi tersebut bertujuan untuk merebut posisi ketua DPR yang saat ini diperebutkan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golkar.

"Pak Dasco malah bilang nggak denger (ada isu revisi UU MD3), kita kompak dan kita menghargai bahwa UU MD3 itu tetap harus menjadi satu undang-undang yang memang harus dihargai, dilaksanakan, dan dihargai di proses yang ada di DPR," ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dalam UU MD3 teranyar, pemenang pemilihan legislatif (Pileg) yang memiliki hak menduduki kursi ketua DPR. Dalam hal ini adalah Fraksi PDIP yang berhasil memenangkan kontestasi pada 2019 dan 2024.

"Pemenang pemilu yang nantinya akan, pemenang pemilu legislatif ya, yang seharusnya kemudian nanti berhak untuk menjadi ketua DPR, itu yang bisa saya sampaikan," ujar Puan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler