Kiprah Hendra Tandjaya, Atlet Bulu Tangkis Indonesia yang Dihukum BWF Seumur Hidup
Tiba-tiba namanya muncul ke publik tapi bukan karena prestasinya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hendra Tandjaya merupakan salah satu atlet bulu tangkis Indonesia yang disanksi seumur hidup oleh Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) karena skandal match fixing. Pria kelahiran 20 Juli 1998 itu merupakan pebulu tangkis Indonesia yang bermain di sektor ganda.
Hendra memulai turnamen internasional pertamanya di ajang Jaya Raya Indonesia International Challenge 2014 berpasangan dengan Rizal Ramdani di sektor ganda putra. Di musim 2015, Hendra sempat berganti-ganti pasangan mulai dari Viky Anindita, Henry Jansen Putra Wibowo, hingga Michael Henry, namun hasil tak sesuai harapan.
Ia pun mencoba peruntungan dengan bermain rangkap di ganda campuran dengan menggandeng Monica Intan Tutiharta. Namun belum juga menuai hasil baik di musim 2015. Setelah perjalanan panjang, New Zealand Open 2017 pun menjadi penampilan terakhirnya setelah ia terdepak di babak 32 besar saat berpasangan dengan Sekartaji Putri.
Tak lama, tiba-tiba namanya muncul ke publik tapi bukan karena prestasinya. Ia bersama tujuh pebulu tangkis lain dinyatakan terlibat match fixing atau perjudian. Mereka adalah Ivandi Danang, Androw Yunanto, Sekartaji Putri, Mia Mawarti, Fadila Afni, Aditiya Dwiantoro, dan Agripinna Prima.
Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) memberikan sanksi beragam kepada masing-masing individu tersebut. Tapi Hendra, Ivandi dan Androw dijatuhi sanksi seumur hidup larangan bertanding dan berkegiatan apa pun yang berhubungan dengan bulu tangkis. Hukuman itu mulai berlaku per 18 Januari 2021.
Di usianya yang masih sangat muda, Hendra dan dua nama lainnya, harus mengubur mimpinya untuk berkarier di bulu tangkis karena ulahnya sendiri. Selain sanksi tersebut, mereka juga harus membayar sejumlah denda kepada BWF sebesar 12.000 dolar AS atas kesalahan yang dilakukan.
Sebelumnya, Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) memberikan sanksi berat hingga sanksi seumur hidup kepada delapan pemain Indonesia karena terlibat dalam kasus taruhan dan match fixing.
Dikutip dari laman resmi BWF, Ahad (31/3/2024), seperti dinuki dari Antara, delapan pebulu tangkis Indonesia tersebut adalah Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran), Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran), Androw Yunanto (tunggal dan ganda putra), Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda campuran), Mia Mawarti (tunggal dan ganda putri), Fadilla Afni (ganda campuran), Aditiya Dwiantoro (ganda putra), dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra dan campuran).
Adapun Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto dihukum untuk tidak bisa terlibat dalam aktivitas bulu tangkis seumur hidup.
Sementara, Sekartaji Putri dilarang untuk mengikuti aktivitas di dunia tepok bulu sampai 18 Januari 2032. Ia juga didenda sebesar 12.000 dolar AS.
Lalu, Mia Mawarti dan Fadilla Afni diberikan sanksi tidak bisa mengikuti aktivitas bulu tangkis apa pun hingga 18 Januari 2030 dan denda sebesar 10.000 dolar AS.
Lebih lanjut, Aditiya Dwiantoro dilarang berpartisipasi di dunia bulu tangkis hingga 2027 dan denda sebesar 7.000 dolar AS, sementara Agripinna Prima Rahmanto Putra dihukum untuk tidak boleh mengikuti aktivitas bulu tangkis sampai 18 Januari 2026 dan denda senilai 3.000 dolar AS.
Sanksi BWF ini merupakan tindak lanjut dari tuduhan yang dilayangkan kepada para pemain terkait pada 2021.