Fraksi Golkar Tegaskan Ikuti UU MD3 yang Ada untuk Posisi Ketua DPR

Golkar mengaku tak berandai-andai dan tetap mengikuti UU MD3 yang ada.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Firman Soebagyo menyebut ada kalkulasi politik dari permintaan 5 kursi di kabinet Prabowo-Gibran, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menjelaskan, masuknya revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) di program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas jauh sebelum pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga


Baleg sendiri belum sama sekali membahas revisi UU MD3 yang sudah masuk Prolegnas Prioritas sejak 2019. Sehingga, tak ada kaitannya dengan isu perebutan kursi ketua DPR.

"Sampai sekarang belum ada. Jadi bahasanya bukan mendorong revisi, yang mengajukan itu juga siapa? Nggak ada yang mengajukan. Sampai sekarang ini di Baleg tidak ada yang mengajukan revisi Undang-Undang MD3," ujar Firman saat dihubungi, Rabu (3/4/2024).

Fraksi Partai Golkar mengaku tak berandai-andai dan tetap mengikuti UU MD3 yang ada. Artinya, posisi ketua DPR akan ditempati oleh pemenang pemilihan legislatif (Pileg) 2024, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Kita ikuti undang-undang yang ada dulu, kita jangan berandai-andai. Ini yang bikin heboh ini kan media ini, berandai-andai terus," ujar Firman.

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menjelaskan, masuknya revisi UU MD3 rupanya sudah masuk di Prolegnas Prioritas sejak 2019. Sehingga, ia memastikan masuknya RUU tersebut tak ada kaitannya dengan isu perebutan kursi Ketua DPR antara Fraksi PDIP dengan Fraksi Partai Golkar.

"Jadi RUU MD3 masuk prioritas itu sejak 2019, setiap tahun selalu muncul di RUU Prioritas, nggak ada kaitannya dengan yang sekarang yang lagi rame-rame. Kan harusnya ditanya kenapa 47 RUU itu masuk prioritas, tidak hanya UU MD3, jawabannya sama karena usulan anggota," ujar Baidowi.

RUU bisa masuk dalam Prolegnas Prioritas selama terdapat naskah akademik dan surat pengantar pengusulan. Masuknya RUU dalam Prolegnas Prioritas juga memperhatikan dinamika sosial politik masyarakat yang ada di Indonesia.

Kendati demikian, ia menjelaskan banyak RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas. Namun, bukan berarti RUU yang masuk sebagai prioritas pasti akan dibahas oleh DPR.

"Banyak juga yang diusulkan, tidak dimulai pembahasan. Tidak dikatakan mandek karena apa ya karena belum pernah dilakukan mulainya pembahasan, belum pernah dilakukan, baru hanya masuk daftar RUU Prolegnas Prioritas," ujar Baidowi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler