Ingatkan Pentingnya Sertifikat Halal, BPJPH: 41 Negara Antre Mau Masuk Indonesia

Tren produk halal terus meningkat tidak hanya di Indonesia tapi di berbagai negara. 

Republika/Fauziah Mursid
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Muhammad Aqil Irham dan Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handhika Jahja saat menandatangani kerja sama Shopee dan BPJPH untuk fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM di Gama Tower, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Rep: Fauziah Mursid Red: Fuji Pratiwi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengingatkan pentingnya pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal. Selain adanya pemberlakuan wajib sertifikat halal pada Oktober 2024, sertifikasi halal penting untuk meningkatkan pasar dan nilai tambah produk. 

Baca Juga


Aqil mengungkapkan, sudah ada 41 negara yang meminta bekerjasama dengan BPJPH dan sertifikasi halalnya diakui di Indonesia.

"Ada China, Jepang, Korea, India Pakistan, Amerika, Brasil dan masih banyak lagi. Eropa juga. Kalau nanti produk halal mereka masuk Indonesia, nanti pelaku usaha Indonesia akan kasihan produknya enggak laku," ujar Aqil usai penandatangan MoU BPJPH dengan Shopee Indonesia di Kantor Shopee, Jakarta, Rabu (3/2/2024).

Ia mencontohkan, Australia telah mengajukan kerja sama sertifikasi halal terhadap daging sapi yang bisa masuk ke Indonesia. Karenanya, ia khawatir jika produk Indonesia tidak bersertifikat halal maka akan merugikan pelaku usaha lokal. 

Saat ini kata Aqil, kebutuhan akan produk halal tidak hanya bagi masyarakat Muslim tetapi juga non-Muslim. Sehingga, tren produk halal terus meningkat tidak hanya di Indonesia tetapi juga berbagai negara. 

"Karena arus global impor produk halal dari luar itu makin besar nanti kalau konsumen Muslim Indonesia yang mayoritas ini mengkonsumsi produksi halal dari luar dan tidak mau konsumsi produk lokal karena belum halal ini jadi problem," ujarnya.

Sehingga sertifikasi halal sangat berguna tidak hanya bagi kenyaman konsumen tetapi juga produsen.

Sektor halal sangat signifikan, konsumen Indonesia mayoritas Muslim akan mengkonsumsi produk halal bahkan jadi tren lokal maupun global. "Semua negara negara non-Muslim bahkan sekuler ikut andil dalam produksi produk halal," ujarnya.

Saat ini, Pemerintah melalui BPJPH saat ini terus menggenjot sertifikasi halal untuk mengantisipasi masih banyaknya pelaku usaha yang belum bersertifikat halal. Ia menegaskan pemberlakuan wajib sertifikat halal pada Oktober 2024 mendatang tidak akan berubah.

Karenanya, ia mendorong pelaku usaha untuk segera melakukan sertifikasi halal. Apalagi saat ini proses sertifikasi halal bagi UMKM bisa melalui mekanisme self declare yang lebih mudah dan murah.

"Usaha kecil mikro yang di pinggir jalan yang di warung-warung itu yang belum bersertifikat halal, mungkin ada skenario mungkin akan ada relaksasi dari aspek sanksinya tetapi wajib halalnya tidak mundur, tetapi aspek sanksi mungkin relatif lebih soft, mungkin ada revisi regulasi untuk sanksi bagi yang mikro kecil, tapi yang menegah besar tetap jalan," kata Aqil.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler