Eddy Hiariej 'Serang Balik' Bambang Widjojanto Singgung Belas Kasihan Jaksa Agung

Bambang Widjojanto protes mengapa Eddy Hiariej bisa jadi saksi ahli.

Republika/Prayogi
Kuasa Hukum AMIN Bambang Widjojanto mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Rep: Febryan Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, melancarkan serangan balik seusai dirinya disebut masih berstatus sebagai tersangka oleh Bambang Widjojanto. Eddy menyinggung kasus lama yang membuat Bambang menjadi tersangka.

Baca Juga


Hal ini terjadi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024). Eddy hadir sebagai ahli dari pihak Prabowo-Gibran, sedangkan Bambang Widjojanto merupakan kuasa hukum kubu Anies-Muhaimin.

Saat sidang baru dimulai, Bambang langsung protes kepada majelis hakim karena Eddy menjadi ahli. Sebab, kata dia, KPK telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) terhadap Eddy.

Bambang juga meyakini Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Karena itu, Bambang meminta majelis hakim mempertimbangkan untuk mencoret Eddy sebagai ahli.

"Seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi, untuk menghormati mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli," kata Bambang.

Meski MK mengaku mempertimbangkan keberatan tersebut, nyatanya Eddy tetap menyampaikan keterangan dalam persidangan. Alhasil, Bambang memilih keluar dari ruang sidang atau walk out saat Eddy hendak menyampaikan keterangan.

"Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya sebagai konsistensi dari sikap saya," kata Bambang sebelum meninggalkan ruang sidang.

Sementara itu, Eddy dari atas podium menyampaikan pembelaan singkat sebelum mengutarakan paparannya terkait gugatan sengketa pilpres. Eddy merasa berhak menyampaikan pembelaan agar tidak terjadi pembunuhan karakter.

Eddy menjelaskan, KPK menyatakan baru akan menerbitkan sprindik terhadap kasus yang menjeratnya. Selain itu, dirinya sudah tak lagi berstatus sebagai tersangka.

 

"Status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan tanggal 30 (Januari 2024) membatalkan status saya sebagai tersangka," kata Eddy.

Eddy lantas menyebut bahwa dirinya tak seperti Bambang yang tidak mengajukan praperadilan atas status tersangka. Menurut Eddy, Bambang dulu ketika ditetapkan sebagai tersangka berharap belas kasihan Jaksa Agung untuk memberikan deponering atau perkaranya dikesampingkan.

"Jadi saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka dia tidak men-challenge, tapi mengharapkan balas kasihannya Jaksa Agung untuk memberikan deponer," ujar Eddy.

Bambang diketahui sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu saat menjadi pengacara di persidangan. Bareskrim Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 2015 silam. Saat itu, Bambang sedang menjabat sebagai wakil ketua KPK.

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler