Pria Bawa Senjata Airgun Ditangkap di Sleman, Polisi Ungkap Motifnya

Pria itu disebut mengambil senjata airgun milik omnya.

Republika/ Febrianto Adi Saputro
Polresta Sleman merilis kasus terkait seorang pria yang didapati membawa senjata jenis airgun di Markas Polresta Sleman, Kamis (4/4/2024).
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Seorang pria berinisial F (19 tahun) ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), karena didapati membawa senjata jenis airgun. Dari hasil pemeriksaan, pria itu disebut hendak berkelahi dengan mantan kekasihnya.

Baca Juga


Penangkapan pria tersebut berawal dari adanya pengendara motor CRF yang melapor kepada petugas di Pos Polisi Jombor. Pelapor mengaku melihat dua orang berboncengan motor Scoopy membawa senjata api ke arah utara.

“Petugas yang mendapatkan laporan tersebut mengikuti sesuai dengan arahan pelapor, di mana sesampainya di jalan kabupaten petugas melihat ada orang yang kemungkinan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” kata Kepala Unit (Kanit) 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman Iptu Iqbal Satya Bimantara di Markas Polresta Sleman, Kamis (4/4/2024).

Menurut Iqbal, dua orang yang berboncengan motor itu kemudian memutar balik arah di sekitar Masjid Suciati. Salah seorang di antaranya terjatuh. Polisi lalu melakukan pemeriksaan. “Saat diperiksa terdapat magasin senjata api berjenis airgun di tubuh terlapor,” katanya.

Polisi kemudian menyisir area sekitar lokasi di mana pria berinisial F itu diamankan. Hasilnya, menurut Iqbal, ditemukan senjata jenis airgun di atap salah satu rumah warga. Pria berinisial F itu kemudian diamankan ke Markas Polresta Sleman.

“Menurut keterangan pelaku, pelaku membawa senjata api dengan cara mengambil senjata api milik omnya,” kata Iqbal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pria tersebut membawa senjata airgun lantaran hendak berkelahi dengan seseorang. Karena membawa senjata, pria tersebut akan dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Kepada wartawan, F mengaku ditantang oleh mantan dari kekasihnya, berinisial W, melalui pesan di media sosial Instagram. Karena ditantang, F mengaku mengajak W mencari tempat untuk berkelahi. Dengan menggunakan motor, W disebut mengikuti F dari belakang. Namun, menurut F, di tengah jalan W justru berhenti di Pos Polisi Lalu Lintas Jombor.

F kemudian ditangkap polisi dan didapati membawa senjata airgun. Ia mengaku mengambil diam-diam senjata milik omnya, yang tinggal satu rumah. Ia mengaku belum pernah menggunakan senjata tersebut. Ia pun mengaku belum sempat menodongkan senjata api tersebut kepada W. “Cuma untuk nakut-nakuti,” kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler