Jawaban Gibran Saat Ditanya Kubu Ganjar Minta Jokowi Dipanggil MK
Todung Mulya Lubis menilai, sangat ideal apabila Presiden Jokowi dihadirkan di MK.
REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka memberi tanggapan terkait permintaan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan dalam sidang gugatan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gibran adalah putra sulung Presiden Jokowi.
Wali kota Solo tersebut tak menjawab gamblang ketika disinggung pertanyaan tersebut. Dia hanya menyampaikan, kalau semua mekanisme persidangan di MK sebaiknya dijalani saja. "Proses mekanisme yang ada di MK dilalui aja, ya," kata Gibran di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024).
Baca: Prabowo Tinjau SMP di Beijing yang Sediakan Makan Siang Gratis
Gibran hanya menanggapi jika empat menteri yang diminta kubu penggugat pasti hadir di sidang MK pada Jumat. Mereka semua akan menjelaskan kebijakan bansos Presiden Jokowi yang dipersoalkan kubu Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud. "Monggo besok kan juga menteri-menteri hadir," kata Gibran.
Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, akan sangat ideal apabila Presiden Jokowi dihadirkan di MK untuk memberikan keterangan. Pernyataan Todung tersebut menanggapi pertanyaan awak media setelah sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4/2024), terkait dengan perlu atau tidaknya RI 1 memberikan keterangan dalam sidang.
"Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau Presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, itu akan sangat ideal karena memang tanggung jawab pengelolaan dana bantuan sosial pada akhirnya berujung pada Presiden," kata Todung.
Baca: Mengenal Pangdam Jaya Mayjen M Hasan, Eks Pengawal Jokowi
Dorongan untuk memanggil Presiden Jokowi untuk hadir ke sidang sengketa pilpres juga disuarakan Koalisi Masyarakat Sipil. Latar belakang dorongan itu untuk mendalami laporan penyaluran bansos, pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dan penunjukan pejabat pelaksana kepala daerah hingga ketidaknetralan aparat.