Sholat Jamak Makmum dengan Orang Mukim atau Sebaliknya, Apakah Boleh?

Allah SWT berikan keringanan menjamak sholat orang bepergian

Republika.co.id
Ilustrasi sholat berjamaah. Allah SWT berikan keringanan menjamak sholat orang bepergian
Rep: Rahmat Fajar Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Musim mudik Lebaran 2024 telah tiba. Ratusan ribu orang akan pulang kampung dari tempat perantauannya dengan menempuh perjalanan jauh. Namun, sebagai umat beriman, kewajiban melaksanakan sholat lima waktu tetap harus dikerjakan.

Baca Juga


Islam memberikan keringanan melaksanakan sholat bagi musafir yakni sholat jamak. Sholat jamak adalah mengumpulkan dua sholat fardu dalam satu waktu dan dengan syarat tertentu menurut Saif Ahad Jami dalam Buku Pintar Sholat Wajib & Sunah Super Lengkap.

Namun, Saif menjelaskan mereka yang diperbolehkan melakukan sholat jamak harus memenuhi syarat yaitu perjalanan yang dilakukan bukan untuk maksiat. Kemudian jarak perjalanan minimal mencapai 16 farsakh (90 km) menurut mayoritas pendapat imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad.

Syarat berikutnya adalah sholat yang dijamak adalah sholat yang adaa'an (bukan sholat qada'). Niat menjamak berbarengan dengan takbiratul ihram. Dan tidak ikut kepada imam yang bukan musafir atau imam yang melaksanakan sholat secara sempurna. Tentang syarat yang terakhir beberapa ulama berbeda pendapat.

Dikutip dari Pusat Kajian Hadis Indonesia, Ustaz Ridwan Shaleh mengatakan menurut para ahli fiqih diperbolehkan bermakmum kepada mukim atau tidak sedang safar dan sebaliknya. Hanya ulama bermadzhab Maliki yang menghukumi makruh. 

Alasan mereka memakruhkan karena musafir meninggalkan kesunahan qahar baginya jika dia bermakmum kepada mukim sehingga dia wajib menyempurnakan empat rakaat sebab kewajiban mengikuti imam. 

Sebaliknya, para ahli fiqih orang muqim boleh bermakmum kepada musafir. Dalam hal ini ulama Madzhab Maliki juga menghukumi makruh. Alasanya karena berbedanya niat antara makmum dan imam.

Jika seorang musafir menjadi imam dan sholatnya dua rakaat (mengambil Qashar ), maka makmumnya yang muqim tadi tidak ikut salam, tapi melanjutkan berdiri untuk menyempurnakannya menjadi empat rakaat.

 

 Dengan demikian...

 

Dengan demikian, imam yang musafir tadi boleh qashar sedangkan makmum muqim tidak. Dengan demikian, disunahkan imam yang musafir tadi setelah salam menyerukan kepada makmum yang muqim seperti ini : “Sempurnakanlah shalat kalian (menjadi empat rakaat) karena saya adalah musafir (yang membolehkan qashar bagi saya). Seruan semacam ini boleh dilakukan sebelum takbiratul ihram atau sesudah salam agar makmum yang muqim tadi memahami bahwa qasharnya imam bukan karena lupa.

"Makmum tidak bisa mengqashar sholat kepada imam yang muqim. Makmum harus mengikuti jumlah rakaat imam yang muqim, yaitu 4 rakaat. Makmum hanya bisa menjamak sholatnya saja jika imamnya adalah muqim," jelas Ustaz Ridwan dalam catatan terakhirnya.

Adapun sholat-sholat yang boleh dijamak yaitu zhuhur dan ashar, maghib dan isya'. Sedangkan sholat yang tidak boleh dijamak yaitu sholat subuh dan ashar dengan maghrib 

Saif menambahkan dalam pelaksanaannya sholat jamak terbagi menjadi dua yaitu jamak taqdim dan jamak takhir. Jamak taqdim yaitu mengumpulkan dua sholat tetapi pelaksanaannya dilakukan pada waktu sholat lebih dahulu. Seperti melaksanakan sholat ashar di waktu sholat zhuhur atau isya di waktu maghrib.

Adapun syarat pelaksanaan sholat jamak taqdim ini yakni sholat yang pertama dikerjakan adalah sholat yang waktunya lebih dahulu. Contoh jika menjamak taqdim dhuhur dan ashar maka yang dilaksanakan terlebih dahulu yakni sholat dhuhur.

Syarat berikutnya yaktu niat jamak pada sholat yang pertama baik saat takbiratul ihram atau di tengah-tengah sholat asalkan belum salam. Dan syarat yang terakhir yaknu muwalat yaitu berturut-turut. Artinya antara sholat yang pertama dan kedua tidak boleh diselingi perbuatan yang lain. Jadi setelah sholat pertama langsung mengerjakan sholat yang kedua.

Adapun jamak takhir yakni mengumpulkan dua sholat namun pelaksanaannya dilakukan pada waktu sholat yang terakhir. Contoh ketika jamak takhir dhuhur dan ashar maka dilakukan di waktu sholat ashar atau melaksanakan sholat maghrib di waktu sholat isya.

Dan syarat-syarat yang harus dipenuhi yakni niat menjamak takhir pada waktu sholat yang pertama. Maka ketika waktu sholat zhuhur tiba, seseorang harus berniat melaksanakan sholat zhuhur di waktu ashar.

Dan syarat yang kedua adalah ketika masuk waktu sholat yang kedua, ia masih dalam perjalanan. Misalnya saat jamak takhur dhuhur dan ashar, seseorang masih dalam perjalanan ketika masuk waktu sholat ashar.

Saif menjelaskan ada perbedaan pelaksanaan jamak takhir dengan taqdim. Pada jamak takhir dibolehkan melaksanakannya tidak muwalat atau tidak berurutan. Misalnya boleh melaksanakan sholat dhuhur atau ashar terlebih dahulu.  

 

Jenis Perjalanan yang Boleh Jamak dan Qashar - (Republika.co.id)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler