Hakim MK Bertanya Mengapa Saat Kritis Dirut Bulog Diganti? Ini Jawaban Airlangga

Hakim MK ingin mengetahui latar belakang pencopotan Buwas dari Bulog.

Republiika/Febryan A
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ketika diwawancarai wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Rep: Febryan A Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto merespons hakim konstitusi yang mempertanyakan alasan di balik penggantian direktur utama Perum Bulog, dari Budi Waseso (Buwas) ke Bayu Krisnamurthi pada Desember 2023, saat tahapan Pilpres 2024 bergulir.

Baca Juga


Airlangga menyampaikan jawaban dalam kapasitas sebagai pemberi keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024). Ihwal Perum Bulog mencuat dalam persidangan karena penggugat mendalilkan bahwa Presiden Jokowi mempolitisasi bansos untuk pemenangan Prabowo-Gibran.

Airlangga mengatakan, pergantian bos Perum Bulog sebenarnya merupakan kewenangan Kementerian BUMN. Pasalnya, Kementerian BUMN adalah pemegang saham di perusahaan bidang logistik itu.

"Tentunya ini bagian dari penugasan di Kementerian BUMN selaku pemegang saham daripada Bulog. Jadi itu murni di BUMN," kata Airlangga, tanpa memberikan penjelasan lanjutan.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan pergantian Dirut Bulog kepada Airlangga dan tiga menteri lainnya yang hadir dalam persidangan. Arief mempertanyakan hal itu karena Bulog ikut berperan dalam penyaluran bansos, terutama pangan.

"Pada saat-saat kritis, Dirut Bulog Budi Waseso diganti, faktor apa yang jadi latar belakang?" kata Arief.

Arief menyebut, majelis hakim ingin mengetahui latar belakang pencopotan Buwas dan kaitan pencopotan itu dengan dugaan cawe-cawe Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2024. "Ada pergantian Dirut Bulog dan kaitannya dengan Kementerian Sosial, apa yang ada di balik itu," katanya.

Bansos menjadi topik bahasan dalam sidang karena pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam gugatannya mendalilkan bahwa Presiden Jokowi menyalahgunakan bansos untuk kepentingan pemenangan Prabowo-Gibran. "Dalam konteks kebijakan, Presiden Jokowi melakukan abuse of power dengan cara mempolitisasi bantuan sosial ....," kata Ganjar-Mahfud dalam berkas gugatannya halaman 50.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler