Minta Rokok tak Dikasih, Tukang Ngutang Bakar Toko Kelontong

Toko kelontong di Jakarta Barat dibakar oleh pria yang sering berhutang rokok.

Antara/Muhammad Iqbal
Petugas pemadam kebakaran mencoba memadamkan api (ilustrasi). Toko kelontong di Jakarta Barat dibakar orang yang sering berhutang rokok, Kamis (4/4/2024).
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Toko kelontong di Jalan Joglo Baru, RT/RW 012/006, Kembangan, Jakarta Barat hangus terbakar akibat ulah pelanggan yang sering mengutang. Pada Kamis (4/4/2024), pelaku yang merupakan pria berusia 30 tahun dengan sengaja menyulut api setelah permintaan untuk mengutang rokok ditolak pemilik warung.

Menurut Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman, pelaku sudah sering berhutang di warung milik korban. Pria berinisial IM itu berniat untuk mengutang rokok lagi, namun korban menolaknya dan memintanya melunasi utang rokok sebelumnya.

Baca Juga



"Cekcok pun terjadi antara korban dan pelaku," ujar Billy dalam jumpa pers pada Jumat (5/4/2024).

Billy menjelaskan pelaku menjadi emosi begitu mendengar perkataan pemilik warung. Pelaku kemudian mengambil botol berisi bensin dari rak dagangan lalu melemparkannya ke rak rokok hingga botol tersebut pecah.

Pelaku, lanjut Billy, lantas membakar tisu yang sudah disiapkan dari dalam kantong kiri celananya menggunakan korek api gas. Tisu yang telah tersulut api itu dia lemparkan ke arah rak rokok hingga memantik kebakaran.

"Jadi memang ini sudah direncanakan oleh pelaku, jika tidak memperoleh utang, pelaku sudah menyiapkan tisu untuk membakar warung tersebut," ujar Billy.

Begitu melihat kobaran api, korban langsung menyambar ponsel miliknya yang berada di dalam rak lalu keluar warung. Pada saat korban keluar warung, api sudah membesar, sementara pelaku berhasil melarikan diri.

"Korban mengalami luka bakar pada bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan," kata Billy.

Penyidik di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ganda Sibarani lalu melakukan investigasi. Pelaku pun telah teridentifikasi.

"Pelaku kemudian ditangkap kurang dari 1 x 24 Jam di daerah Ciledug, Tangerang saat hendak melarikan diri ke rumah kerabatnya," tutur Billy.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler