MPR Apresiasi FIR Kepulauan Riau-Natuna Kini Dikuasai Penuh RI

FIR Kepulauan Riau dan Natuna di 0-37.000 kaki dikuasai Singapura sejak 1946.

Antara
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Direktur Operasi AirNav Indonesia Riza Fahmi (kiri) di Jakarta, Sabtu (6/4/24).
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi serta mendorong kembalinya flight information region (FIR) Kepulauan Riau dan Natuna yang semula dikuasai Singapura, yang kini menjadi sepenuhnya milik Republik Indonesia (RI).

FIR adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu, tempat pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan. Bamsoet mengatakan, FIR Kepulauan Riau dan Natuna pada ketinggian 0-37.000 kaki dikuasai oleh Singapura sejak 1946.


Baca: Rebut dari Singapura, Layanan Udara di Kepri dan Natuna Kini Dikelola RI

Keputusan tersebut ditetapkan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946. "Sejak itu, setiap pesawat udara dari Indonesia yang akan melewati Kepulauan Riau dan Natuna harus melapor kepada pihak otoritas penerbangan Singapura," kata Bamsoet di Jakarta, Sabtu (6/4/2024).

Menurut dia, RI yang mampu merebut FIR dari Singapura sama saja mampu memperkuat kedaulatan negara. Hal itu juga meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Wakil ketua umum DPP Partai Golkar tersebut menjelaskan, perjuangan Indonesia mendapatkan kembali FIR Kepulauan Riau dan Natuna melalui jalan panjang dan tidak mudah. Bamsoet mencontohkan, pada 1991 Indonesia mencoba mengambil alih FIR dari Singapura, namun gagal.

Baca: PT PAL Pastikan Fasilitas Produksi Kapal Selam Scorpene Sudah

Upaya yang sama kembali dicoba saat pertemuan ICAO di Bangkok, Thailand, pada 1993, namun juga gagal. Pada momen berikutnya pun, pemerintah RI terus mencoba mengambil alih FIR, namun belum berhasil.

"Pada tahun 2019 saat Presiden RI Joko Widodo bertemu dengan PM Singapura Lee Hsien Loong masalah FIR Kepulauan Riau dan Natuna kembali dibahas. Indonesia sepakat menerima kerangka kerja untuk negosiasi FIR Kepulauan Riau dan Natuna dengan Singapura," jelas Bamsoet kala bertemu Direktur Operasi AirNav Riza Fahmi.

Selain itu, Bamsoet juga menjelaskan, pada tanggal 25 Januari 2022, RI dan Singapura menyepakati perjanjian FIR Kepulauan Riau dan Natuna menjadi milik Indonesia. Hal itu menjadi kabar meggembirakan.

Baca: Kronologi TNI-Polri Habisi Pimpinan KKB Abubakar Kogoya di Mimika

Pada 5 September 2022, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura.

"Perjanjian FIR Kepulauan Riau dan Natuna antara Indonesia dan Singapura kemudian mendapat persetujuan dari ICAO pada tanggal 15 Desember 2023. Baru pada tanggal 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB, perjanjian tersebut resmi berlaku efektif," ujar Bamsoet.

Tingkatkan keamanan ruang udara RI...

Dengan dipegangnya FIR Kepulauan Riau dan Natuna oleh pemerintah RI, menurut Bamsoet, hal itu mampu meningkatkan keamanan dan keselamatan ruang udara Indonesia sesuai dengan standar pelayanan jasa penerbangan sipil internasional. Hal itu juga mempercepat pembangunan dan menguatkan keamanan di pulau terluar, terdepan, dan tertinggal akan lebih mudah terwujud.

"Keuntungan lain industri penerbangan nasional akan lebih tumbuh dan berkembang. Traffic penerbangan bisa bertambah mencapai ratusan penerbangan per hari yang otomatis akan menambah pemasukan bagi negara melalui pendapatan negara bukan pajak," ucap Bamsoet.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler