79 Tahun Setelah Nazi, Jerman kembali Disidang Mahkamah Internasional

Nikaragua menggugat Jerman membantu genosida oleh Israel di Gaza.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

DEN HAAG –  Setelah 79 tahun berupaya melepaskan diri dari bayang-bayang kekejaman genosida yang dilakukan Nazi, Jerman kembali didudukkan di Mahkamah Internasional. Pengadilan tinggi PBB itu akan mulai menyidangkan gugatan Nikaragua atas keterlibatan Jerman dalam genosida oleh Israel di Gaza pada Senin (8/4/2024) ini. Nikaragua mengatakan Berlin “memfasilitasi” tindakan genosida...

Baca Juga


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler