Sidang Isbat Lebaran 2024 Digelar Besok Secara Tertutup

Sidang isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadhan.

ANTARA/Moch Asim
Tim rukyatul hilal dari ormas Nahdlatul Ulama (NU) Kota Surabaya mengamati posisi hilal (bulan) di atas Masjid Al-Mabrur, Nambangan, Surabaya, Jawa Timur.
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 H atau Idul Fitri pada Selasa, 9 April 2024 di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta.
 
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin mengatakan sidang isbat dilaksanakan secara tertutup. Sidang isbat akan dihadiri Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
 
"Sebagaimana biasa, sidang isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadhan. Tahun ini, bertepatan dengan 9 April 2024," kata Kamaruddin dalam keterangannya beberapa waktu lalu.  
 
Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadhan 1445 H / 9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB.  
 
Saat matahari terbenam, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di atas ufuk antara 4° 52.71' sampai dengan 7° 37.84' dan sudut elongasi 8° 23.68' hingga 10° 12.94'.  
 
Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat) yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat. Artinya, Idul Fitri jatuh pada keesokan harinya.
 
Kementerian Agama juga akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatul hilal di berbagai provinsi. Pemantauan dilakukan di 120 titik di seluruh Indonesia. Hasil hisab dan rukyatul hilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat.

"Jadi kapan Hari Raya Idul Fitri, kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers," kata dia.
 
Kamaruddin menjelaskan pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang. Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
 
Pasal itu menyebutkan Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah. "Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahim dan literasi," kata dia.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler