Zakat Uang atau Beras? Ini Penjelasan Kemenag

Tidak ada prioritas membayar zakat dengan menggunakan uang atau beras.

Republika/Thoudy Badai
Jamaah membayar zakat fitrah melalui layanan Qris di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (6/4/2024). Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Masjid Istiqlal membuka layanan pembayaran zakat fitrah berupa 3,5 liter beras atau uang senilai Rp50.000 yang berlangsung hingga malam takbiran.
Rep: Havid Al Vizki Red: Fian Firatmaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur menyatakan bahwa membayar zakat menggunakan uang bisa digunakan oleh masyarakat untuk keperluan apapun. Menurutnya zakat menggunakan uang menjadi lebih fleksibel.


Ia mengatakan zakat menggunakan uang dan beras keduanya diperbolehkan. Menurutnya dengan menggunakan uang bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya bagi yang membutuhkan. 

Namun, ia menegaskan tidak ada prioritas dalam membayar zakat dengan menggunakan uang atau beras.

 

 

 

Dok Foto | Thoudy Badai

Video Editor | Fian Firatmaja

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler