Polres Bogor Tindak Bengkel Mobil di Kawasan Puncak Lakukan Getok Harga ke Konsumen
Aksi Agus getok harga Rp 200 ribu untuk servis penggantian ban viral di media sosial.
REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Kepolisian Sektor Megamendung bersama Polres Bogor menindak bengkel mobil di Kawasan Wisata Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/4/2024), yang diketahui melakukan getok harga terhadap konsumennya. Kapolsek Megamendug AKP Dedi Hernawan didampingi Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mendatangi langsung bengkel tersebut untuk klarifikasi kepada montir yang diduga melakukan getok harga bernama Agus (52).
"Meskipun tidak ditemukan barang bukti fisik, tindakan ini merupakan langkah awal dalam penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat," kata AKP Dedi.
Dedi mengaku mengetahui informasi mengenai dugaan getok harga jasa bengkel tersebut dari salah satu akun media sosial Instagram. Akun tersebut menampilkan keluhan salah seorang konsumen yang dikenakan tarif Rp 200 ribu untuk jasa mengganti ban serep.
"Dalam upaya penindakan, tim juga melibatkan personel dari Polsek Megamendung untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan (getok harga) tersebut," ujarnya.
AKP Dedi menyebutkan, langkah awal pihaknya berhasil mengidentifikasi seorang montir bengkel bernama Agus (52) sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan getok harga. Ia mengimbau kepada pengelola bengkel-bengkel lain di wilayah Kawasan Wisata Puncak untuk tidak melakukan hal serupa.