Menyamar Jadi Pembeli Barang Curian, Polisi Ringkus Pembobol Sekolah di Malang

Tersangka diduga sudah membobol empat sekolah di Malang.

Antara/Rony Muharrman
(ILUSTRASI) Penangkapan tersangka.
Rep: Antara Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG — Polisi menangkap dua tersangka kasus pembobolan atau pencurian yang menyasar sekolah di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kedua tersangka diduga sudah beraksi di sejumlah lokasi.

Baca Juga


Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara mengatakan, tersangka berinisial MT (24 tahun) dan SN (19), warga Desa Sukoanyar, Kabupaten Malang. “Tersangka mengaku bangunan sekolah relatif mudah untuk dibobol karena minim pengawasan, sehingga lebih leluasa saat melakukan aksi pencurian,” kata Dicka, saat jumpa pers, Selasa (16/4/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Dicka, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pembobolan atau pencurian di wilayah Kecamatan Pakis dan Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Motifnya ekonomi.

“Pengakuan kedua tersangka, pernah melakukan pencurian di empat sekolah dan kafe di Kecamatan Pakis dan Jabung. Motifnya ekonomi karena kedua pelaku ini tidak bekerja,” kata Dicka.

Kepala Polsek (Kapolsek) Pakis AKP Sunarko Rusbiyanto menjelaskan, tersangka ditangkap pada 10 April 2024. Tersangka ditangkap setelah melakukan pembobolan dan pencurian di SD Negeri (SDN) 2 Sukoanyar, Kecamatan Pakis.

Tindakan pembobolan sekolah tersebut dilaporkan terjadi pada 4 April 2024. Saat itu, penjaga sekolah yang akan bersih-bersih melihat kaca jendela ruangan guru kondisinya pecah. Ketika diperiksa, barang-barang berupa lima buah laptop, sebuah proyektor, LCD, serta sebuah speaker aktif hilang. Barang-barang tersebut merupakan bantuan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hilang.

“Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pakis, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. Kerugian ditaksir Rp 46 juta,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi bisa mengidentifikasi tersangka, yang hendak menjual barang-barang curian tersebut dengan harga murah di media sosial. “Petugas yang menyamar menjadi pembeli langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku ketika mengetahui nomor seri barang yang dijual ternyata sesuai dengan laporan kehilangan,” kata dia.

Kasus tersebut ditangani Polsek Pakis. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kemungkinan tersangka melakukan aksi serupa di lokasi lain.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler