Gerindra: Substansi Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan di MK
Dasco menilai amicus curiae sejatinya disampaikan oleh pihak yang tak berkepentingan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai bahwa substansi pendapat dari pengajuan Megawati Soekarnoputri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam perkara PHPU Pilpres 2024 sudah terpatahkan pada sidang yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3, dan sudah dipatahkan, terpatahkan, dalam sidang MK," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pengajuan amicus curiae juga seharusnya disampaikan oleh pihak yang tidak berkepentingan langsung dengan perkara PHPU Pilpres 2024. "Ya, kita kan sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan, namun tidak terkait, dan tidak berkepentingan langsung," ujarnya.
Dasco pun menyebut amicus curiae dalam peraturan perundangan tidak dapat dimasukkan sebagai pertimbangan hakim konstitusi dalam memutus perkara.
"Undang-undang MK, maupun Undang-Undang Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim," kata dia.
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi dengan diwakili Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.
Surat amicus curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4), kepada lembaga peradilan tersebut yang diwakili oleh dan Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit.
"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pengaruh sahabat pengadilan (amicus curiae) terhadap putusan suatu perkara bergantung pada otoritas hakim konstitusi.
"Apakah itu berpengaruh? Itu otoritas hakim konstitusi. Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali itu otoritas majelis hakim," kata Fajar di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu.
Besarnya pengaruh amicus curiae pada hakim konstitusi tidak bisa diprediksi. Namun, Fajar memastikan semua amicus curiae yang diserahkan ke MK diteruskan kepada hakim konstitusi.