Masih Ada Perusahaan di Kota Semarang yang Belum Bayar THR Pekerja

Disnaker Kota Semarang mencatat 36 aduan soal pembayaran THR.

Antara/Fauzan
(ILUSTRASI) Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Rep: Antara Red: Irfan Fitrat

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Jawa Barat, mencatat 36 aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024. Menurut Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, masih ada perusahaan yang belum membayar THR pekerjanya.

Baca Juga


“Dari hasil rekap 36 laporan yang masuk, kami identifikasi dan klarifikasi, memang ada tiga (perusahaan) yang belum bisa membayar sampai hari ini,” kata Sutrisno, Kamis (18/4/2024).

Menurut Sutrisno, ada perusahaan yang beralasan belum mempunyai dana untuk membayar THR pekerja. Namun, kata dia, pemilik perusahaan berjanji akan memberikan THR, meski belum tahu waktu pastinya.

Ada juga perusahaan yang mengaku tidak memberikan THR karena hubungannya hanya status kemitraan atau hubungan mitra dengan pemilik usaha. “Jadi, tiga perusahaan itu yang belum memberikan THR sampai saat ini. Kalau yang lainnya sedang proses pemberian,” ujar dia.

Menurut Sutrisno, ada perusahaan yang membayar THR pekerja secara bertahap. Hal itu, kata dia, merupakan hasil diskusi antara pekerja dan pengusaha, dengan alasan supaya tidak habis di awal dan sebagainya.

Sebagaimana ketentuan dari pemerintah pusat, THR paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran. “Tapi, karena satu hal, mungkin belum dibayarkan. Tapi, prinsipnya harus dipenuhi dan harus ada kesepakatan dengan pekerja,” kata Sutrisno.

Sutrisno mengatakan, Disnaker telah melakukan rapat dengan Satuan Kerja (Satker) Provinsi Jawa Tengah untuk mencarikan solusi bersama atas persoalan pembayaran THR. Bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, kata dia, bisa dikenakan sanksi sebagai ketentuan yang berlaku.

“Untuk pemberian sanksi kewenangannya ada di Satker Provinsi. Kami di kota tetap memberikan mediasi dan koordinasi dan selalu menghimbau agar tetap dilakukan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan,” kata Sutrisno.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler