Khofifah Optimistis Putusan MK tidak Ubah Hasil Pilpres 2024
Putusan MK yang dijadwalkan dibacakan awal pekan depan, bersifat final dan mengikat.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dewan Pembina Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Khofifah Indar Parawansa optimistis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tak mengubah hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Insya Allah setelah putusan MK ini semuanya berjalan kondusif karena, sesuai hasil hitung KPU RI menangnya signifikan. Insya Allah seiring izin dari Allah, Pak Prabowo menang," kata Khofifah dalam keterangan resmi yang diterima di Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (19/4/2024).
Baca: Jenderal Gatot Klarifikasi Kabar Hoaks akan Demo MK dan Istana
Khofifah menyatakan, putusan MK yang dijadwalkan dibacakan pada awal pekan depan, bersifat final dan mengikat. "Jadi selalu pemenang itu satu dan selalu ada yang kalah. Saya rasa yang pernah ikut kontestasi pilpres tahun ini mempersiapkan dari sekarang kalau ingin maju lagi," ujarnya.
Khofifah mengajar seluruh masyarakat bisa menghargai dan menghormati hasil putusan MK tersebut. Sehingga, hal itu bisa menjaga kondusivitas negara, termasuk bagi seluruh pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Mudah-mudahan mereka para pendukung baik dari pihak pemohon maupun yang terkait bisa sama memahami bahwa ini adalah proses demokrasi," ucap Ketua Pengurus Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama ini.
Baca: Hadiri Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto, Prabowo Dapat Cipika-Cipiki
Gugatan PHPU yang dilayangkan kubu Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah memasuki babak terakhir. MK segera menyampaikan putusannya perihal sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
Sementara, berdasarkan hasil penetapan KPU RI, pasangan Prabowo-Gibran meraih total 96.214.691 suara. Sedangkan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, kemudian Ganjar-Mahfud 27.040.878 suara.
Pasangan Prabowo-Gibran pun ditetapkan KPU RI sebagai pemenang. Hal itu tertuang di dalam surat keputusan lembaga tersebut dengan Nomor Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.