Muhaimin Belum Pastikan Hadir dalam Pembacaan Putusan MK

MK mengaku telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak.

Republika/Prayogi
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (tengah) bersama Pengurus DPP PKB bersiap memberikan keterangan terkait persiapan PKB jelang Pilkada 2024 di Jakarta, Sabtu (20/4/2024). PKB membuka pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 dan mempersilakan semua pihak dari berbagai lapisan untuk mendaftar/ mengurus ke kantor DPP, DPW, DPC serta sistem online yang sudah disiapkan PKB.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Abdul Muhaimin Iskandar belum dapat memastikan hadir atau tidaknya pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab saat ini, belum ada informasi lebih lanjut apakah para pemohon wajib datang.

Baca Juga


"Belum ada kepastian apakah MK mengharuskan saya sama Mas Anies untuk datang. Kalau tidak ada yang mewajibkan tentu kita belum tentu datang," ujar Muhaimin di rumah dinas Wakil Ketua DPR, Jakarta, Sabtu (20/4/2024).

Namun, ia memastikan akan menghadiri sidang tersebut jika para pemohon memang wajib datang. Ia bersama Anies Rasyid Baswedan sendiri masih menunggu perkembangan terkini dari MK.

"Kalau MK mewajibkan kita datang ya kita harus datang. Intinya kita masih menunggu perkembangan di MK," ujar Muhaimin.

Diketahui, MK telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak untuk menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang akan digelar pada Senin (22/4/2024). Terdapat delapan surat panggilan yang dikirimkan.

"Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).

Perkara nomor 1 adalah permohonan yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin. Perkara nomor 2 diajukan oleh pasangan Ganjar-Mahfud. Termohon dalam perkara ini adalah KPU, sedangkan pasangan Prabowo-Gibran adalah pihak terkait.

Fajar menyebut, sidang pembacaan putusan akan dilakukan untuk masing-masing perkara sehingga akan ada dua putusan. Kendati begitu, sidang digelar di ruangan yang sama.

Dia menambahkan, para pihak akan menyampaikan konfirmasi kehadiran dalam satu atau dua hari ke depan. Pihak yang hadir diwakili maksimal 14 orang. "Kita panggil, nanti dalam waktu 1-2 hari kita konfirmasi siapa yang mau hadir, disesuaikan kuota kursi di ruang sidang kan begitu, seperti sidang-sidang sebelumnya," kata Fajar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler