Optimalkan Pengolahan Sampah, Pemkab Kudus akan Dapat Bantuan Insinerator
Ada sejumlah upaya lain yang dilakukan Pemkab Kudus untuk pengolahan sampah.
REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, akan berupaya mengoptimalkan mesin insinerator untuk pengolahan sampah. Dengan tambahan mesin pembakaran itu, diharapkan volume sampah yang diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) dapat semakin berkurang, terlebih belum ada perluasan lahan TPA.
“Sebetulnya kami sudah berupaya melakukan pengurangan timbulan sampah di TPA dengan memperbanyak bank sampah,” kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus Abdul Halil, Jumat (19/4/2024).
Abdul mengatakan, keberadaan bank sampah membantu proses daur ulang yang membawa manfaat ekonomi maupun penghematan sumber daya alam. Bank sampah juga berperan mengedukasi masyarakat agar melakukan pemilahan sampah mulai dari rumah tangga. Dengan pemilahan itu, diharapkan sampah yang diangkut ke TPA hanya yang benar-benar tidak bisa didaur ulang atau dimanfaatkan kembali.
Selain bank sampah, menurut Abdul, ada juga fasilitas pusat daur ulang sampah dan rumah kompos, dengan kapasitas pengolahan sampah mencapai sekitar 10 ton setiap harinya. Sampah organik diolah menjadi pupuk kompos.
Fasilitas pusat daur ulang sampah itu merupakan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang nilainya sekitar Rp 3,5 miliar. Fasilitas tersebut berada di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati.
Abdul mengatakan, pemkab terus berupaya mengoptimalkan upaya pengolahan sampah. Seperti dengan memanfaatkan teknologi mesin insinerator. Menurut dia, pemkab akan mendapatkan bantuan dua unit mesin insinerator dari perusahaan rokok di Kudus. Rencananya ditempatkan di TPA Tanjungrejo dan Desa Kedungdowo.
Menurut Abdul, di Desa Kedungdowo sudah tersedia lahan, termasuk hanggar pemilahan dan tempat pembuangan sementara (TPS) sampah. Dalam waktu dekat, kata dia, rencananya dilakukan verifikasi lapangan oleh tim teknik dari perusahaan yang hendak menghibahkan mesin insinerator tersebut.
Mesin insinerator yang akan dihibahkan, menurut Abdul, memiliki kapasitas untuk mengolah sampah 15 ton per hari, sehingga diharapkan dapat mengurangi volume sampah di TPA sekitar 15-20 persen. Adapun rata-rata volume sampah yang dibuang ke TPA setiap harinya sekitar 140 ton.
“Kami juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa setempat, agar melakukan pemilahan sampah karena yang bisa dimusnahkan lewat mesin insinerator merupakan sampah anorganik,” ujar Abdul.
Adapun sampah organiknya, menurut Abdul, akan diambil perusahaan swasta di Kudus, yang memang turut membantu pemerintah melakukan pengurangan volume sampah di TPA, untuk diolah menjadi kompos.